kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Garam surplus, KKP ingin ekspor mulai tahun ini


Sabtu, 25 Mei 2013 / 18:18 WIB
Garam surplus, KKP ingin ekspor mulai tahun ini
ILUSTRASI. Berikut cara mudah membeli token listrik prabayar melalui ATM dan m-banking BRI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Oginawa R Prayogo |

LAMONGAN. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan surplus garam konsumsi. Maka dari itu, KKP menginginkan garam konsumsi dapat diekspor tahun ini.

Gumilar, Kasubdit pemberdayaan masyarakat, Ditjen Kelautan Pesisir dan Laut KKP, mengatakan bahwa Indonesia memproduksi 2,02 juta ton garam di tahun lalu. Angka tersebut melewati target produksi sebesar 1,3 juta ton.

"Jadi tahun lalu kita surplus," kata Gumilar saat diskusi industri garam di Tanjung Kodok Resort di Lamongan, Jawa Timur, Jumat malam (25/5).

Gumilar menyatakan, surplus garam konsumsi juga akan terjadi di tahun 2013. Dia bilang target produksi di tahun ini sebesar 1,84 juta ton. Karena surplus, pihak KKP mengirim surat ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menyetop impor garam konsumsi tersebut.

"Pada awal tahun, Pak Menteri kami (KKP) kirim surat ke Mendag dan Menperin untuk tidak lagi impor garam," ujarnya. Bahkan ia menargetkan bahwa Indonesia dapat mengekspor garam konsumsi di tahun 2013.

Menurut Gumilar target produksi 1,84 juta ton tersebut akan dengan mudah dicapai. Alasannya, pihak KKP di tahun ini akan memberdayakan 3.557 kelompok petambak nelayan. Pemberdayaan tersebut masuk ke dalam program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×