kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM


Senin, 23 September 2019 / 07:25 WIB
Genjot eksplorasi tambang mineral, ini yang akan dilakukan Kementerian ESDM


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menilai, eksplorasi minerba tidak berjalan dengan baik dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas saja.

Secara tata regulasi di sektor pertambangan, Sukmandaru berpendapat ada hal mendasar yang perlu dibenahi ketimbang menerbitkan regulasi baru untuk mempertegas kewajiban eksplorasi. 

Sukmandaru menyoroti soal permasalahan di lelang wilayah tambang, khususnya Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sampai saat ini masih belum ada yang beres lantaran tersandung masalah hukum.

"Yang lebih penting saya kira adalah pembenahan sistem lelang untuk menarik investor bereksplorasi, karena tidak ada pembukaan daerah eksplorasi baru kalau lelang WIUPK/WIUP belum berjalan," katanya ke Kontan.co.id, Minggu (22/9).

Sebab, Sukmandaru menekankan, di dalam wilayah pertambangan aktif (eksisting), target eksplorasinya sudah mengecil. Terlebih, persentase anggaran eksplorasi sangat tergantung dari apakah di dalam wilayah pertambangan itu masih ada target potensial, atau tidak.

Baca Juga: Produksi TINS Bakal Tergerus Penerapan Zonasi Tambang Timah

"Tanpa diregulasi pun mestinya perusahaan akan melakukan eksplorasi karena mereka pasti ingin usahanya sustain. Tapi di dalam wilayah yang sudah aktif target eksplorasinya sudah semakin mengecil atau malah tidak ada," imbuhnya.

Menurut Sukmandaru, perusahaan pertambangan nasional memang perlu didorong untuk melakukan eksplorasi. "Tapi hampir semua pemain nasional tidak punya pengalaman di bisnis eksplorasi sehingga mereka inginnya masuk atau beli proyek yang sudah jadi, operating mine, yang jelas cash flow-nya," sambung Sukmandaru.

Sehingga, ia berpendapat bahwa pemerintah perlu untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang mau melakukan eksplorasi. Termasuk dengan memberikan kemudahan perizinan dan membereskan masalah tumpang tindih lahan dengan sektor non-ESDM.

Selain itu, Sukmandaru menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mengatur proyek eksplorasi sebagai bisnis terpisah dari bisnis operating mine, dengan maksud untuk menarik investasi dari pelaku usaha eksplorasi independen. "Sehingga para junior company tertasuk masuk," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×