kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya berlaku 6 bulan, REI sebut insentif KPR 6% tidak berefek besar


Jumat, 02 Oktober 2020 / 18:39 WIB
Hanya berlaku 6 bulan, REI sebut insentif KPR 6% tidak berefek besar
ILUSTRASI. Komplek perumahan di Bogor, Jawa Barat. KONTAN/Baihaki/28/9/2020


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menyebutkan subsidi atau insentif Pemerintah berupa subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020, perubahan PMK 85/PMK.05/2020, tidak berefek besar terhadap masyarakat.

Totok menjelaskan saat ini kondisi masyarakat yang memiliki KPR kesulitan melanjutkan pembayaran karena tidak lagi memiliki penghasilan akibat pemotongan gaji hingga layoff.

"Relaksasi atau insentif ini efeknya juga tidak besar sebab hanya berlaku 3 bulan. Menurut saya, akan lebih efektif jika Pemerintah membantu penundaan pembayaran KPR kepada masyarakat dibandingkan memberikan relaksasi ini," ujar Totok kepada Kontan dalam acara Markplus Industry Roundtable: Property Perspective yang diselenggarakan virtual, Jumat (2/30).

Ia melanjutkan, Pemerintah perlu melihat data dengan jeli melihat data-data dan kondisi yang terjadi pada masyarakat sehingga tepat sasaran dalam memberikan insentif.

Dia juga menambahkan, untuk menyelamatkan cashflow perusahaan properti di masa pandemi COVID-19, pemerintah perlu memberikan keringanan di sisi pajak pusat, pajak retribusi daerah, pembiayaan operasional, hingga pelaporan transaksi properti.

Sebagai contohnya adalah, menurunkan tarif PPh final sewa tanah dan bangunan sebesar 10% menjadi 5% dalam kurun waktu 12 bulan sampai 18 bulan. Lalu, penurunan PPh final jual beli tanah dan bangunan sebesar 2,5% menjadi hanya 1%.

Baca Juga: REI mengeluh soal restrukturisasi kredit, ini jawaban perbankan

Ditambah lagi, pengurangan 50% pajak PBB yang mesti dibayarkan, mengurangi BPHTB dari 5% menjadi 2,5% dengan kelonggaran waktu mencapai 12 bulan.

"Selanjutnya juga meringankan penggunaan listrik 50% dari PLN atau pada penambahan anggaran pemasangan jaringan listrik rumah. Begitu juga dengan PDAM, dan semuanya diberlakukan kelonggaran pembayaran 6 sampai 9 bulan dari batas waktu pembayaran Juli hingga Desember 2020," lanjut dia.

Totok menyebutkan lagi, poin lainnya adalah mempermudah pelaporan transaksi properti agar selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT pelaporan pajak tahun depan.

Sedangkan dalam periode menengah sampai panjang, pihaknya mengusulkan penurunan bantuan kepada Pemerintah untuk pengusaha properti, agar ketentuan hunian berimbang dihapus dan cukup mengacu pada rencana detail tata ruang (RDTR).

Lalu, adanya penyederhanaan syarat administrasi untuk pemasaran, hingga kemudahan kepemilikan properti kepada WNA.

"Dengan melihat kondisi dan kebutuhan tiap pihak, maka Pemerintah bisa tepat sasaran memberikan relaksasi. Kalau saat ini, bisa diibaratkan Pemerintah memberikan permen gratis, sedangkan yang dibutuhkan adalah nasi untuk makan," tutup dia.

Selanjutnya: REI: Masa pandemi, hanya segmen rumah bersubsidi yang masih bertahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×