kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga pokok pembelian gula tetap di Rp 9.700 per kg


Kamis, 17 Mei 2018 / 19:40 WIB
Harga pokok pembelian gula tetap di Rp 9.700 per kg
ILUSTRASI. Ilustrasi Gula pasir


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Pokok Pembelian (HPP) gula dipertahankan tetap di Rp 9.700 per kilogram. Alasannya, harga gula dunia tengah naik sehingga rekomendasi Kementerian Pertanian untuk menaikkan harga tersebut ke RP 10.500 per kg dinilai tidak akan efektif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan harga gula dunia tengah mendaki, dalam pantauannya harganya pernah mencapai kisaran US$ 350 per ton tengah turun hingga mencapai US$ 303 per ton.

Adapun mengutip situs investing.com, harga gula di bursa London Sugar Futures untuk penutupan pada Rabu (16/5) berada di US$ 322,5 per ton.

"Makanya tidak rasional kalau kita justru turunkan, ada inefisiensi dimana, tapi dibebankan ke itu, padahal harga internasional turun," kata Oke, Kamis (17/5).

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian yang juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartato dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Oke melanjutkan, karena tidak ada perubahan harga pembelian, maka pihaknya ditugaskan untuk meminta Bulog dan BUMN untuk membeli gula di harga HPP yang sudah ditentukan Rp 9.700 per kg.

Terkait inefisiensi yang ia sebutkan, Oke tidak merinci kendala yang dihadapi dalam komoditas gula tersebut.

Asal tahu, Kementerian Pertanian pada April lalu menyampaikan adanya keinginan untuk menaikkan HPP gula. HPP yang sebelumnya Rp 9.700 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.500 per kg. Rendahnya HPP dinilai membuat banyak petani melakukan alih fungsi lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×