kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga rokok berpeluang naik, Indonesian Tobacco timbang opsi mengerek harga produk


Senin, 08 Februari 2021 / 21:40 WIB
Harga rokok berpeluang naik, Indonesian Tobacco timbang opsi mengerek harga produk
ILUSTRASI. Aktivitas pengolahan tembakau oleh?PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesian Tobacco Tbk membuka opsi untuk menaikkan harga produk tembakau irisnya tahun ini. Pertimbangan tersebut didasari oleh peluang naiknya harga-harga produk substitusi, yakni rokok golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pasca penerapan tarif baru cukai hasil tembakau di tahun 2021.  

Direktur Utama Indonesian Tobacco Djonny Saksono memperkirakan, kenaikan harga produk tembakau iris perusahaan akan berkisar kurang lebih 5%, lebih rendah dari rata-rata kenaikan tarif cukai SKM dan SPM. Langkah ini diproyeksi bisa meningkatkan profitabilitas perusahaan, namun realisasinya masih akan didasarkan pada pengamatan perusahaan atas kondisi pasar terlebih dahulu.

“Kita akan memonitor dulu harga-harga rokok di pasar, apakah harga-harga rokok sudah naik? Ataukah produsen-produsen rokok masih menahan harga? Kita harus hati2 dan tidak bisa gegabah,” kata Djonny kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Baca Juga: PPKM mikro, Matahari Putra Prima (MPPA): Bisnis ritel bisa bergairah lagi

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan adanya beleid tersebut, tarif cukai untuk rokok pada golongan SKM dan SPM mengalami kenaikan.

Pada golongan SKM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan  15,4% pada SKM II B.

Pada kategori SPM, kenaikan rokok golongan SPM I ditetapkan sebesar 18,4%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.

Kalau dirata-rata, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sekitar 12,5%. Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) pasang target marketing sales sebesar Rp 7 triliun

Djonny bilang, kenaikan tarif cukai rokok SKM dan SPM berpotensi mengungkit permintaan tembakau iris, sebab kenaikan tersebut bisa memperbesar selisih harga jual produk tembakau iris yang diproduksi ITIC dengan harga jual rokok SKM dan SPM. 




TERBARU

[X]
×