kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Mei, KPPI catat ada 7 permohonan penyelidikan safeguard


Senin, 08 Juni 2020 / 17:28 WIB
Hingga Mei, KPPI catat ada 7 permohonan penyelidikan safeguard
ILUSTRASI. Sepanjang Januari hingga April 2020, arus peti kemas (throughput) di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 2,12 juta TEUs. Angka ini meningkat 550 ribu TEUs dibandingkan bulan sebelumnya.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Impor kertas sigaret berasal dari Austria sebesar 33,51%, China sebesar 31,12%, Vietnam sebesar 18,83%, Spanyol sebesar 10,49%, dan Singapura sebesar 3,37%.

Peralatan dapur dan makan diimpor dari China sebesar 74,59%, Italia sebesar 10,61%, Taiwan sebesar 3,53%, Rumania sebesar 3,48%.

Impor kaca lembaran berasal dari Malaysia sebesar 73% dan China sebesar 22%. Impor panel surya berasal dari China sebesar 80,2%, Singapura sebar 7,5%, Hongkong 6,4% dan Malaysia sebesar 3,4%.

Baca Juga: Pelaku industri sebut kebijakan safeguard keramik belum maksimal tekan impor

Sementara untuk produk garment, KPPI belum menerima informasi terkait sumber impornya.

Adapun, Mardjoko menerangkan tindakan pengamanan atau safeguardĀ measures ini didapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan yang diproduksi oleh IDN.

Pihak yang bisa mengajukan permohonan penyelidikan safeguardĀ adalah industri dalam negeri, asosiasi dan instansi pemerintah.

Supaya KPPIbisa mengadakan penyelidikan safeguard, syarat utamanya adalah adanya lonjakan jumlah barang impor paling sedikit dalam 3 tahun terakhir, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau yang secara langsung bersaing.

"Syarat ketiga adanya causal link, artinya lonjakan jumlah barang impor itu menyebabkan kerugian," tutur Mardjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×