kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Mei, KPPI catat ada 7 permohonan penyelidikan safeguard


Senin, 08 Juni 2020 / 17:28 WIB
Hingga Mei, KPPI catat ada 7 permohonan penyelidikan safeguard
ILUSTRASI. Sepanjang Januari hingga April 2020, arus peti kemas (throughput) di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 2,12 juta TEUs. Angka ini meningkat 550 ribu TEUs dibandingkan bulan sebelumnya.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sejak Januari hingga Mei 2020 telah menerima tujuh permohonan penyelidikan safeguard.

Ketujuh permohonan penyelidikan tersebut untuk produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, terpal, kertas sigaret, peralatan dapur dan makan, kaca lembaran, panel surya hingga garment.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, permohonan penyelidikan safeguard dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, di 2017 hanya ada 1 permohonan penyelidikan safeguards, meningkat menjadi 3 di 2018 dan menjadi 6 permohonan di 2019.

"Jadi sebelum pandemi, khususnya di 2019 [permohonan] sudah meningkat cukup drastis, bahkan 100% peningkatannya dari 2018," ujar Mardjoko, Senin 8/6).

Baca Juga: Safeguard keramik India dan Vietnam tinggal tunggu Kemenkeu

Adapun, berdasarkan draft bukti awal permohonan penyelidikan safeguard oleh industri di dalam negeri, ketujuh barang tersebut menunjukkan tren lonjakan impor dalam 3 tahun terakhir.

Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya yang dalam 3 tahun terakhir mengalami lonjakan impor 25%, ada juga terpal yang tren impornya melonjak 13%, kertas sigaret meningkat 15%, peralatan dapur dan makan meningkat 39%, kaca lembaran dengan tren 52%, panel surya sebesar 59% dan garment sebesar 8%.

Mardjoko menyebut, bila melihat dari bukti-bukti yang didapatkan, sumber impor barang-barang tersebut berasal dari China.

Bila dirinci lebih lanjut, negara asal produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya berasal dari China sebesar 63,43%, Turki sebesar 19,16%, Korea Selatan sebesar 4,38%, Jepang sebesar 3,71%.

Impor terpal berasal dari China sebesar 78,54%, India sebesar 4,90%, Korea Selatan sebesar 4,44%, Malaysia sebesar 3,92%.

Impor kertas sigaret berasal dari Austria sebesar 33,51%, China sebesar 31,12%, Vietnam sebesar 18,83%, Spanyol sebesar 10,49%, dan Singapura sebesar 3,37%.

Peralatan dapur dan makan diimpor dari China sebesar 74,59%, Italia sebesar 10,61%, Taiwan sebesar 3,53%, Rumania sebesar 3,48%.

Impor kaca lembaran berasal dari Malaysia sebesar 73% dan China sebesar 22%. Impor panel surya berasal dari China sebesar 80,2%, Singapura sebar 7,5%, Hongkong 6,4% dan Malaysia sebesar 3,4%.

Baca Juga: Pelaku industri sebut kebijakan safeguard keramik belum maksimal tekan impor

Sementara untuk produk garment, KPPI belum menerima informasi terkait sumber impornya.

Adapun, Mardjoko menerangkan tindakan pengamanan atau safeguard measures ini didapat ditetapkan oleh pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan yang diproduksi oleh IDN.

Pihak yang bisa mengajukan permohonan penyelidikan safeguard adalah industri dalam negeri, asosiasi dan instansi pemerintah.

Supaya KPPIbisa mengadakan penyelidikan safeguard, syarat utamanya adalah adanya lonjakan jumlah barang impor paling sedikit dalam 3 tahun terakhir, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau yang secara langsung bersaing.

"Syarat ketiga adanya causal link, artinya lonjakan jumlah barang impor itu menyebabkan kerugian," tutur Mardjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×