kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya


Jumat, 15 Mei 2020 / 07:35 WIB
Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya


Reporter: Selvi Mayasari, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kabar terbaru, salah satu perusahaan milik negara, PT Hutama Karya,  tersenggol kasus tersebut dan berpotensi menderita kerugian.

Hutama Karya, yang digadang-gadang menjadi Holding BUMN Konstruksi diketahui membeli aset tanah, yang belakangan bermasalah karena tersangkut kasus Jiwasraya.

Aset ini berupa lahan sekitar 600 hektare (ha) dengan Rp 300.000 per meter persegi (m²) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan nilai total sekitar Rp 1,8 triliun.

Aset tersebut adalah milik PT Harvest Time, salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk (MYRX). Hanson memiliki 72,7% saham Harvest Time melalui anak usaha PT Mandiri Mega Jaya.

Perjanjian jual beli ini berlangsung 18 Desember 2019. Setelah perjanjian, Harvest menyerahkan 25,5 ha lahan kepada Hutama Karya. Kemudian, HK membayar senilai Rp 50 miliar.

Belakangan, aset tanah yang ditransaksikan dan berada di Desa Cidadap tersebut bermasalah. Seluas 70 ha di antaranya telah disita Kejaksaan Agung pada Januari 2020. Penyitaan berlangsung setelah kejaksaan menahan Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama MYRX yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kasus lainnya, MYRX kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena gagal membayar utang jatuh tempo. Hanson gagal bayar alias default atas pinjaman individu senilai Rp 2,54 triliun pada awal tahun 2020.

DPR ikut mengawasi

Untuk menyelesaikan PKPU, manajemen MYRX berharap Hutama Karya mematuhi perjanjian jual beli tanah tersebut. "Perseroan berharap kedua pihak menindaklanjuti perjanjian," ungkap Direktur Hanson International, Hartono Santoso dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK, Kamis (14/5).

Manajemen Hutama Karya tidak merespons permintaan konfirmasi KONTAN atas masalah ini. Namun, Sekretaris Perusahaan HK Muhammad Fauzan menyatakan manajemen perusahaan ini masih membahas masalah tersebut. "Besok kami akan memberikan penjelasan," kata dia, kemarin.

Aksi korporasi HK dinilai cukup mengkhawatirkan. Jika transaksi itu berlanjut, bisa saja aset tanah tersebut menjadi sitaan kejaksaan.

Di sisi lain, sejak beberapa tahun terakhir Hutama Karya mendapatkan suntikan modal dari negara. Penyertaan modal negara tahun ini misalnya mencapai total Rp 11 triliun.

Secara tersurat, suntikan modal itu untuk mendukung proyek Jalan Tol Trans Sumatra. Namun, tersangkutnya HK di kasus MYRX bisa menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan negara.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan, DPR akan mendalami kasus ini dan mengawasi PMN kepada Hutama Karya. "Kalau memang nanti ditemukan kesalahan pengelolaannya, termasuk membeli aset bermasalah MYRX, kami akan minta pertanggungjawabannya," ungkap dia.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan suntikan dana ke HK untuk mendukung proyek Jalan Tol Trans Sumatra.  Setiap PMN akan mendapat pengawasan ketat BUMN, mulai dari Wakil Menteri BUMN yang mengawasi kinerja portofolio.

Ada juga  pengawasan dari deputi keuangan dan manajemen risiko, Kementerian BUMN. "Juga, ada pengawasan dari sisi hukum di Deputi Hukum," jelas Arya.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×