kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini


Jumat, 05 Juni 2020 / 17:07 WIB
Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini
ILUSTRASI. Gas industri


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Di sisi lain, masih ada beberapa pelaku industri yang utilisasi pabriknya di bawah 50% akibat terpapar dampak virus corona, sehingga tidak menutup kemungkinan pemakaian volume gasnya berada di bawah minimum yang ditetapkan dalam PJBG.

Fajar pun mengaku, rata-rata utilisasi pabrik petrokimia yang berada di bawah naungan Inaplas masih bertahan di kisaran 90%. “Tapi untuk pabrik karbon hitam utilisasinya cukup rendah karena pasar ban sedang tertekan,” ujar dia.

Inaplas beserta asosiasi industri pengguna gas bumi lainnya sudah mengajukan surat terkait masalah tersebut kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kebijakan energi perlu terintegrasi agar defisit terjaga

Lebih lanjut, Fajar bilang, terkait adanya potensi biaya tambahan akibat pemakaian gas di bawah batas minimum volume yang ditetapkan, pihaknya sudah pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan Kemenperin.

Hasilnya, disepakati bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen gas sampai bulan Juli.

“Nah, setelah bulan Juli akan ada sanksi seperti itu. Kami sedang cari jalan keluarnya agar aturannya bisa disesuaikan dengan kondisi industri sekarang. Soalnya pemulihan utilisasi bisa butuh 6—12 bulan,” ungkap Fajar.

Sebagaimana diketahui, PGN mengadakan penandatanganan nota kesepahaman PJBG dengan 177 perusahaan konsumen gas bumi pada Jumat (5/6). PJBG tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×