kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

India minta operator tutup layanan BlackBerry


Minggu, 15 Agustus 2010 / 12:03 WIB
India minta operator tutup layanan BlackBerry


Reporter: Femi Adi Soempeno, AFP |

NEW DELHI. Rupanya pemerintah India belum puas meski Research in Motion (RIM) BlackBerry di Kanada berencana untuk membuka akses BlackBerry untuk mereka pada akhir bulan ini. Menteri Dalam Negeri India telah meminta operator seluler di Negeri Gangga itu untuk menutup layanan email perusahaan dan layanan chatting BlackBerry jika RIM tidak memenuhi permintaan mereka.

“Jika solusi teknis tidak akan terwujud pada 31 Agustus 2010 mendatang, maka emerintah India akan mengambil langkah untuk menutup layanan email dan chatting,” kata pemerintah India, seperti dikutip dari AFP.

India khawatir layanan BlackBerry tersebut bias digunakan oleh militan. Pasalnya, militan muslim telah menggunakan ponsel pintar untuk menentukan koordinat serbuan mereka pada tahun 2008 di Mumbai yang berujung pada tewasnya 166 orang.

Operator telekomunikasi India seperti Bharti Airtel dan Vodafone yang menyediakan layanan BlackBerry ini punya tanggung jawab secara hokum untuk memastikan semua pihak keamanan pemerintah bias mengakses semua jaringan mereka.

Menanggapi hal ini, RIM menyatakan, pihaknya mencoba untuk kooperatif dengan pemerintah India dan mendukung semua persyaratan keamanan nasional. Hanya saja, RIM juga meminta agar pemerintah menyediakan paying hukum yang diperlukan oleh konsumen maupun perushaan.

Akhir pekan lalu, pemerintah India dan RIM melakukan pertemuan khusus untuk membahas hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×