Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dalam negeri siap menampung permintaan dalam negeri untuk membangun proyek infrastruktur. Hal ini didukung oleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek tersebut sebesar 25% lebih sesuai dengan Perpres No.16/2016.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian perindustrian (Kemperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, proyek infrastruktur Industri lokal yang dimiliki Indonesia tidak ada masalah. Seperti industri semen yang mengalami over supply. Selain itu, keramik kita juga cukup besar kapasitasnya.
“Dari sisi pasokan kita ya aman, justru kita minta para kontraktor infrastruktur untuk bisa memperbanyak memakai produk dalam negeri,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/8).
Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk mendorong gairah industri lokal dan tentunya di sesuaikan pada karakteristik produknya. Seperti antidumping, save guard hingga penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). “Itu kan akan meningkatkan daya saing kita,” tambahnya.
Selain itu, Kemperin juga berusaha untuk menerapkan pembatasan pelabuhan masuk impor. Seperti untuk impor produk-produk konsumer seperti keramik, garmen yang hanya boleh membongkar muatan di beberapa pelabuhan di luar jawa.
“Namun sampai saat ini kami masih menunggu respon dari kementerian perdagangan (Kemdag) karena Kemdag yang memiliki wewenang memberikan izin impor,” tambahnya.
Menurutnya, jika hal ini di terapkan dampaknya bisa kepada neraca perdagangan yang berpotensi surplus lantaran ada pembatasan impor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News