kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Industri Elektronik Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Barang Impor Imbas Tarif Trump


Senin, 14 Juli 2025 / 19:51 WIB
Industri Elektronik Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Barang Impor Imbas Tarif Trump
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja saat pembangunan perluasan fasilitas produksi air conditioner (AC) LG di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025). PT LG Electronics Indonesia (LG) memperluas pabrik produksi AC menempati area 32,000 meter persegi yang akan menjadi pusat produksi bagi AC untuk hunian maupun bagi kebutuhan bangunan komersial./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2025.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri elektronik nasional tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi dampak lanjutan dari kebijakan tarif 32% yang diberlakukan Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, menjelaskan bahwa meskipun dampaknya terhadap ekspor nasional tergolong kecil, industri tetap mewaspadai efek lanjutan berupa lonjakan masuknya produk impor dari negara-negara produsen seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand ke Indonesia.

“Ancaman besarnya justru inflow barang-barang dari negara produsen ke Indonesia. Ini bisa berdampak ke hampir seluruh produk elektronik rumah tangga,” ujarnya kepada Kontan, Senin (14/7).

Baca Juga: Ini Dampak Konflik Iran-Israel di Industri Elektronik, Komponen Otomotif & Petrokimia

Sebagai langkah antisipasi, pelaku industri fokus memperkuat strategi melalui dorongan kebijakan non-tarif (Non-Tariff Measures/NTM). 

Gabel mengusulkan percepatan revisi Permendag 21/2025 yang merupakan pemecahan dari Permendag 8/2024 agar lebih spesifik per sektor. 

Selain itu, pelaku industri juga mendorong penghapusan sistem post-border demi memperketat kontrol di wilayah perbatasan (border control).

Langkah lainnya termasuk membatasi pelabuhan masuk (entry point) khususnya di kawasan Indonesia Timur, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan pembelian produk-produk elektronik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Penjualan Elektronik Kurang Bergairah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×