kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri kakao minta pemangkasan bea masuk dan penghapusan PPN


Rabu, 04 September 2019 / 23:50 WIB
Industri kakao minta pemangkasan bea masuk dan penghapusan PPN
ILUSTRASI. HARGA KAKAO


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kakao sedang mengalami kekurangan biji kakao. Berdasarkan data dari International Cocoa Organization (ICCO), produksi biji kakao Indonesia sebesar 240.000 di tahun 2018. Sementara, kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan kakao sebesar 93.802 ton.

Oleh karena kekurangan pasokan  biji kakao dalam negeri, industri pengolahan kakao memerlukan impor.  Menurut data dari Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), impor biji kakao sepanjang tahun 2018 sebesar 239.377 ton naik 5,63% dari tahun sebelumnya yang sebesar 226.613 ton.

Sementara itu, data dari Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) menyebutkan, hingga semester I 2019 impor biji kakao mencapai 128.427 ton, turun 4% year on year (yoy) dari sebelummya 134.423 ton.

Baca Juga: Punya potensi, industri kakao masih terkendala bahan baku

Dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto, selama ini impor biji kakao dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPN 10%, dan PPH 2,5%,s sehingga total beban pajak untuk industri sebesar 17,5%.

Sementara, produk kakao olahan asal ASEAN yang masuk ke Indonesia bea masuknya 0% sejak berlakunya AFTA. Regulasi ini tertuang dalam PMK No.6/PMK.010/2017 tentang pengenaan tarif bea masuk impor atas biji kakao.

Beban pajak ini dinilai memberatkan, oleh karenanya dalam Forum Grup Diskusi Permasalahan Industri Kakao di Indonesia dan Cara Mengatasinya Serta Prospek Ke depan Tahun 2045 yang digelar di Menara Kadin, Rabu (4/9), diusulkan agar bea masuk yang semula 5% dipangkas hingga 1% dan PPN ditiadakan.

Baca Juga: Wahana Interfood (COCO) raih kinerja baik berkat produk Compound Chocolate

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia Pieter Jasman menambahkan, industri kakao Indonesia semakin tertekan dengan  Uni Eropa menerapkan tarif bea masuk sebesar 4% hingga 5% untuk produk kakao dari Indonesia.

"Akhirnya, industri nasional itu tidak berdaya saing," jelas Pieter ketika ditemui di Menara kadin, Rabu (4/9).  AIKI juga mengusulkan agar menghapuskan tarif bea masuk impor produk kakao olahan  Indonesia di Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×