Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Soroti Produk dari Kawasan Berikat
Di sisi yang lain, Febri membeberkan bahwa kontraksi IKI industri tekstil dua bulan beruntun terjadi akibat penurunan pada industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan industri tekstil yang berorientasi ke pasar domestik mengalami ekspansi.
Febri menyampaikan, sebagian industri yang berorientasi ekspor berada di kawasan berikat. Dia pun menyoroti produk-produk tekstil dari kawasan berikat yang masuk ke pasar dalam negeri. Padahal, produk dari kawasan berikat seharusnya berorientasi ke pasar ekspor.
Kondisi ini membuat persaingan di pasar domestik semakin ketat. Febri berharap ada kompetisi yang adil. Pasalnya, industri yang berada di kawasan berikat mendapatkan sejumlah insentif seperti fasilitas kemudahan bea masuk bahan baku impor dan penundaan pajak pertambahan nilai.
Baca Juga: Pendapatan Trisula International (TRIS) Tumbuh 9,8% hingga Kuartal III-2025
"Jadi kalau produk (dari kawasan berikat) masuk ke pasar domestik, produk itu akan bersaing dengan produk dari industri yang di luar kawasan berikat. Itu membuat sulit bersaing," terang Febri.
Dus, Kemenperin meminta agar industri yang berada di kawasan berikat bisa kembali ke khitah atau tujuan awal untuk mengarahkan hasil produksinya ke pasar ekspor.
"Kemenperin berharap agar industri yang mendapat status yang ada di kawasan berikat, dikembalikan khitah-nya untuk menjadi industri yang berorientasi ekspor," tegas Febri.
Kemenperin pun mengusulkan pengurangan kuota dari 50% menjadi 25% untuk produk dari kawasan berikat yang masuk ke pasar domestik.
Febri bilang, Kemenperin telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan pengurangan kuota tersebut.
Baca Juga: Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah
Kemenperin sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Selanjutnya, Kemenperin akan melakukan sinkronisasi dan harmonidasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur kuota produk dari kawasan berikat yang masuk ke pasar dalam negeri.
"Kemenperin sedang menyiapkan Permenperin untuk itu, dan kami menunggu kebijakan dari Kemenkeu untuk menerbitkan PMK yang mengatur tentang besaran produk manufaktur dari kawasan berikat yang bisa masuk ke pasar domestik," tandas Febri.
Selanjutnya: Happy Hapsoro Jual Kepemilikan Saham di Bukit Uluwatu Villa (BUVA)
Menarik Dibaca: 5 Vitamin Penghilang Flek Hitam di Wajah, Salah Satunya Vitamin B3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













