kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik


Jumat, 18 Februari 2022 / 15:43 WIB
Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran e-meterai pada Jumat (1/10) di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Ini Daftar Distributor yang Jual Meterai Elektronik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hidup di zaman digital saat ini, dunia seolah-olah berada dalam genggaman. Segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone kita. Dengan demikian, informasi yang ada di ujung dunia pun bisa diketahui dengan mudah karena berkembangnya teknologi ini. 

Secara garis besar, kemajuan teknologi tentunya memudahkan kita dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita serta banyak kemudahan lainnya.

Jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik. 

Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel. 

Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat. 

“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Jumat (18/2).

Baca Juga: Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 1 Maret 2022?



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×