Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hidup di zaman digital saat ini, dunia seolah-olah berada dalam genggaman. Segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone kita. Dengan demikian, informasi yang ada di ujung dunia pun bisa diketahui dengan mudah karena berkembangnya teknologi ini.
Secara garis besar, kemajuan teknologi tentunya memudahkan kita dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, adanya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita serta banyak kemudahan lainnya.
Jika biasanya ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online.
Baca Juga: Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?
Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), instansi yang juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Jumat (18/2).
Baca Juga: Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 1 Maret 2022?