kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini faktor pertimbangan tarif listrik triwulan I-2019 tidak naik


Jumat, 04 Januari 2019 / 20:19 WIB
Ini faktor pertimbangan tarif listrik triwulan I-2019 tidak naik
ILUSTRASI. Konsumsi listrik di Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi untuk periode Januari-Maret 2019. Penetapan tersebut tertuang dalam surat kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanggal 31 Desember 2018.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N. Sommeng mengatakan, keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan iklim industri supaya tetap kompetitif. Andy pun menyatakan, keputusan ini telah memperhitungkan sejumlah variabel sehingga tidak akan signifikan membebani PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Terutama karena adanya insentif dari harga energi primer, yakni kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang dipatok diharga US$ 70 per ton, serta tren penurunan harga minyak. Hal ini memberikan dampak yang signifikan, sebab porsi bauran energi listrik dari batubara masih dominan, sebesar 60,5%, dan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 5% dari total bauran energi primer pembangkit listrik.

"Jadi yang harus diatur itu energi primer-nya. Ini untuk competitiveness lebih baik, ongkos produksi, dan daya beli masyarakat terjaga," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jum'at (4/1).

Apalagi, Andy bilang, PLN tidak bisa serta merta disamakan dengan perusahaan swasta yang berbasis mencari keuntungan, melainkan perusahaan yang berbasis untuk memberikan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

"PLN ini nggak bisa disamakan dengan perusahaan-perusahaan profit company, karena PLN adalah public utility company, jadi targetnya adalah benefit sebesar-besarnya bagi negara dan masyarkat," ungkap Andy.

Adapun, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).




TERBARU

[X]
×