Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik 50% yang diharapkan bisa direalisasikan pada Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan syarat mendapatkan diskon listrik Juni 2025 akan sama dengan diskon tarif listrik 50% yang sudah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 silam.
Dikatakan Airlangga, ketentuan terbaru sebagai syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50% nanti adalah daya listrik yang terpasang di rumah adalah maksimal 1.300 VA.
Ketentuan diskon listrik Juni 2025 ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Pelanggan PLN 2.200 VA Tak Kebagian Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025
Ketentuan diskon tarif listrik 50%
Airlangga menambahkan, di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.
Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.
Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Baca Juga: PLN Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Kinerja Keuangan