Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dinilai menjadi katalis positif bagi sektor properti pada 2026.
Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan mengingatkan masyarakat dan perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjebak euforia pasar.
Kebijakan yang mencakup pembebasan PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar tersebut diproyeksikan mendorong permintaan hunian hingga akhir 2026. Namun, kenaikan permintaan berpotensi diikuti oleh penyesuaian harga jual properti di pasar.
Baca Juga: Indonesia Paradise (INPP) Incar Pertumbuhan Kinerja 5%-10% di Tahun 2026
Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Indrotjahjono S., menilai momentum insentif perlu disikapi dengan cermat agar manfaat stimulus benar-benar terserap oleh masyarakat.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia, indeks harga properti residensial pada akhir 2025 hanya tumbuh 0,84% secara tahunan (year on year/yoy), dengan penjualan yang cenderung melambat terutama di pasar sekunder.
“Insentif PPN DTP 100% adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini benar-benar mencerminkan nilai pasar properti tersebut,” ujar Indro dalam keterangannya, Senin (2/2).
Menurutnya, opini nilai independen menjadi penting bukan semata persoalan angka, tetapi juga untuk memastikan nilai ekonomi aset terefleksi secara objektif. Hal ini sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat bagi konsumen maupun lembaga keuangan dalam mengambil keputusan pembiayaan.
“Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka berpotensi mengalami kesulitan saat melakukan penjualan kembali atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa mendatang,” imbuhnya.
Dari sisi perbankan, kebijakan stimulus ini juga dinilai menuntut disiplin yang lebih ketat dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rekan sekaligus Penilai Publik Properti KJPP Wawat Jatmika & Rekan, Tri Istianingsih, menekankan pentingnya penerapan prinsip 5C—character, capacity, capital, condition, dan collateral—dalam menilai kelayakan debitur.
Baca Juga: Ciputra Group Perluas Akses KPR untuk Proyek Hunian The Forestine
“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan nilai pasar serta memperhitungkan tingkat likuiditasnya, agar kualitas kredit tetap terjaga di tengah euforia stimulus,” kata Isti.
Ia menambahkan, peran KJPP menjadi krusial sebagai pihak independen dalam menjaga objektivitas penilaian agunan, sekaligus membantu industri perbankan memitigasi potensi risiko kredit di kemudian hari.
KJPP Wawat Jatmika & Rekan juga mengimbau konsumen agar tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena kekhawatiran kehilangan momentum insentif. Penggunaan jasa profesional penilai dinilai dapat menjadi salah satu langkah mitigasi risiko sebelum mengambil keputusan pembelian.
“Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan menggerakkan roda ekonomi. Kami berkomitmen membantu menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel agar manfaat kebijakan ini benar-benar optimal,” tutup Isti.
Selanjutnya: Gonjang-ganjing Bursa, Danantara Tekankan 4 Pilar Reformasi Pasar Modal
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/2), Hujan Sangat Deras Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Kpr
- PPN DTP
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
- Insentif PPN
- Risiko Kredit Properti
- Sektor Properti 2026
- insentif PPN DTP 2026
- harga properti residensial
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- KJPP Wawat Jatmika
- penilaian properti independen
- nilai pasar properti
- prinsip kehati-hatian perbankan
- PMK Nomor 90 Tahun 2025
- Bank Indonesia Survei Harga Properti
- investasi properti aman
- rumah tapak PPN DTP
- satuan rumah susun PPN DTP













