kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi minerba tahun ini diprediksi hanya sekitar US$ 5,5 miliar


Minggu, 23 Agustus 2020 / 17:33 WIB
Investasi minerba tahun ini diprediksi hanya sekitar US$ 5,5 miliar
ILUSTRASI. Asosiasi pertambangan menilai, tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi bisnis di sektor mineral dan batubara (minerba).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, lesunya investasi di tahun ini memang terjadi lantaran pandemi covid-19. Yang menjadi pekerjaan rumah ialah bagaimana mengembalikan gairah investasi tambang setelah pandemi berakhir.

"Kemudahan berbagai kebijakan baik fiskal dan non-fiskal menjadi tugas Kementerian ESDM agar investasi di sektor pertambangan dapat terus ditingkatkan," kata Singgih ke Kontan.co.id, Minggu (23/8).

Namun, Singgih memberikan sejumlah catatan. Dari sisi pembangunan smelter, covid-19 jelas menghambat dan mengubah jadwal pengerjaan. Namun ke depan, dia mengingatkan bahwa investasi pada pembangunan smelter akan semakin menurun seiring dengan mulai beroperasinya smelter-smelter baru. Sehingga pengerjaan proyek akan terus berkurang.

Oleh sebab itu, Singgih berpandangan bahwa investasi mineral tak hanya bertumpu pada proyek smelter, melainkan harus diperkuat juga dari segi eksplorasi baru.

Sementara dari komoditas batubara, tekanan pasar dan harga membuat investasi pada emas hitam ini akan sulit untuk digenjot dalam waktu dekat. "Namun untuk pertambangan mineral seharusnya dapat dicari ruang atas jenis mineral tertentu yang masih daapt ditingkatkan nilai investasinya," sebut Singgih.

Adapun untuk investasi di komoditas batubara, khususnya yang terkait dengan hilirisasi, itu akan tergantung pada kejelasan nasib pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Termasuk dengan bagaimana nantinya aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) itu terbit dan diimplementasikan.

"Investasi hilirisasi batubara dominan akan dilakukan oleh perusahaan skala PKP2B. Tentu tergantung perpanjangan yang akan diperoleh, jaminan produksi selama menjadi IUPK. Tentu juga masih menungggu kepastian PP (Peraturan Pemerintah) dari turunan UU No.3/2020," imbuh Singgih.

Baca Juga: Investasi sektor minerba masih di bawah 30%, diprediksi bakal meleset dari target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×