kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JETP Belum Tentu Efektif Mengakselarasi Proyek EBT di Indonesia, Ini Alasannya


Rabu, 20 Desember 2023 / 15:14 WIB
JETP Belum Tentu Efektif Mengakselarasi Proyek EBT di Indonesia, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Petani beraktivitas di sekitar sumur produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Jaminan MDB disediakan sebagai tambahan terhadap Batas Maksimal Pinjaman (SBL - Single Borrower Limit) IBRD untuk Indonesia. Ketika SBL Indonesia tercapai, jaminan ini akan meningkatkan jumlah pendanaan konsesi yang dijamin negara untuk Indonesia dari World Bank.

Pinjaman non-konsesi di dalam JETP umumnya berbeda dengan pinjaman komersial dalam hal penyerapan risiko politik yang lebih tinggi, dan tenor maksimum yang lebih panjang dibandingkan dengan yang akan diberikan oleh bank komersial. 

Pinjaman non-konsesi dalam pendanaan JETP termasuk namun tidak terbatas pada: Japan Bank for International Cooperation (JBIC), United States International Development Finance Corporation (DFC), dan Private Infrastructure Development Group (PIDG).

Investasi ekuitas, umumnya antara 5% dan 20% dari total ekuitas perusahaan, dapat memberikan dukungan pengembangan dan modal pertumbuhan jangka panjang bagi perusahaan swasta. Investasi dapat dilakukan secara langsung terhadap ekuitas perusahaan dan lembaga keuangan dan juga dapat dilakukan melalui dana ekuitas swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×