kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jonan: Kereta INKA tak layak untuk angkutan orang


Selasa, 21 Juli 2015 / 09:02 WIB
Jonan: Kereta INKA tak layak untuk angkutan orang


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai sampai saat ini PT Industri Kereta Api (INKA) belum bisa memproduksi kereta untuk angkutan orang. Sebab, kata dia, kereta-kereta untuk angkutan orang buatan PT INKA banyak yang tidak memenuhi aspek keselamatan. 

"Kalau memang untuk gerbong barang boleh karena tidak terlalu kompleks. Atau juga untuk wagon, kereta penumpang yang ditarik lokomotif boleh. Tapi kalau yang model KRL, KRD, dan lain sebagainya itu sebaiknya tidak usah. Apalagi bikin trem," kata Jonan kepada Kompas.com, di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (20/7/2015). 

Menurut mantan Dirut PT KAI ini, tidak adanya unsur aspek keselamatan inilah yang membuat kereta-kereta PT INKA tidak pernah lagi digunakan untuk layanan KRL Commuter Line. "Bermasalah pada unsur safety. Misalnya pintu harus dibuka kiri, begitu tombol yang digunakan untuk buka kiri yang kebuka malah pintu kanan," ujar dia. 

Jonan mengatakan, apabila kereta buatan PT INKA dipaksakan tetap beroperasi, maka pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna dan operator penggunanya. "Kalau kualitasnya tidak sempurna, disamping membahayakan, kalau nanti sering mogok, yang diprotes pasti operatornya. Produksi mereka belum sebagus seperti yang diharapkan masyarakat," ucap dia. 

Sebagai informasi, kereta buatan PT INKA yang tadinya digunakan dalam layanan KRL Commuter Line adalah kereta listrik tipe i9000. Saat ini kereta-kereta jenis tersebut banyak yang "menganggur" di depo Depok. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×