kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KADI temukan produk impor keramik China terindikasi dumping


Kamis, 23 Juni 2011 / 13:56 WIB
KADI temukan produk impor keramik China terindikasi dumping
ILUSTRASI. Hingga akhir September 2020, MPPA menargetkan sebanyak 70 toko Hypermart di seluruh Indonesia bisa masuk ke platform Grab Mart dan Shopee. Targetnya, sampai akhir tahun nanti jumlah itu bertambah menjadi 100 toko. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi adanya praktek dumping dari produk keramik tableware yang diimpor dari China. Praktek ini bisa berdampak buruk dan menyebabkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga di negara asal.

Dalam situs Kementerian Perdagangan disebutkan, barang impor produk keramik tableware yang terindikasi dumping adalah dengan nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.

Penyelidikan dimulai tanggal 21 Juni 2011 setelah adanya laporan atas permintaan PT Lucky Indah Keramik yang mewakili industri dalam negeri atas tuduhan tersebut.

Penyelidikan tersebut dilandaskan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 mengenai Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia, serta Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996.

Anti dumping dinilai sebagai instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negeri, yang akibatnya bisa menimbulkan harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×