Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi adanya praktek dumping dari produk keramik tableware yang diimpor dari China. Praktek ini bisa berdampak buruk dan menyebabkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga di negara asal.
Dalam situs Kementerian Perdagangan disebutkan, barang impor produk keramik tableware yang terindikasi dumping adalah dengan nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.
Penyelidikan dimulai tanggal 21 Juni 2011 setelah adanya laporan atas permintaan PT Lucky Indah Keramik yang mewakili industri dalam negeri atas tuduhan tersebut.
Penyelidikan tersebut dilandaskan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 mengenai Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia, serta Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996.
Anti dumping dinilai sebagai instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negeri, yang akibatnya bisa menimbulkan harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News