kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Kadin minta harga gas RI lebih murah dari Thailand


Selasa, 15 September 2015 / 17:35 WIB
Kadin minta harga gas RI lebih murah dari Thailand


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar harga gas yang dipasok untuk industri bisa lebih rendah dari harga gas yang dipasok di negara tetangga.

"Iya kami maunya lebih murah dari tetangga. Supaya bisa lebih kompetitif," ujar Achmad Widjaja, Ketua Koordinator Gas Industri Kadin kepada wartawan usai jumpa Menteri Perindustrian di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, saat ini harga gas yang dipasok untuk industri berkisar antara US$ 8 - US$ 11 per mmbtu. Adapun harga yang dipasok di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand hanya berkisar US$ 4 - US$ 5 per mmbtu.

Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa saat ini sudah saatnya gas dimanfaatkan sebagai daya dorong untuk industri manufaktur, bukan dijual ekspor sebagai komoditas.

"Gas jangan diekspor dalam bentuk mentah. Namun dipakai sebagai infrastruktur dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri. Jika kemudian diekspor, produk industri lebih memiliki nilai tambah tinggi ketimbang ekspor gas mentah," ujar Harjanto.

Berdasarkan data Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) kebutuhan gas untuk industri pada tahun ini mencapai 2.280.93 mmscfd. Rinciannya sebesar 1.086,22 mmscfd untuk bahan baku industri, sisanya untuk bahan bakar dan proses produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×