Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Beberapa data akan dicocokkan terkait impor tersebut. Data ini meliputi jumlah bibit bawang putih yang didatangkan PT TRS. Informasi awal, disebutkan PT TRS mendatangkan 7-8 kontainer bibit bawang putih. Bibit-bibit tersebut kemudian disebarkan ke Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Nah, kita lagi telusuri di mana bibit-bibit itu dikirim. Apakah langsung kepada petaninya ataukah diual di pasar-pasar wilayah tersebut,” katanya.
Kemdag juga akan mencocokkan data kapan bawang putih masuk ke Indonesia dan kapan PT TRS mengantongi izin impor dari Kemdag. Selain mendapatkan izin impor bibit dari Kementan sebesar 300 ton, PT TRS juga mendapatkan izin impor bawang konsumsi sebanyak lima ribu ton.
“Kalau sekarang mereka berdalih itu bawang putih(konsumsi-red), karena mereka sudah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, kita lihat saja izin keluar kapan, barang sampainya kapan, kalau mereka mengklaim itu bawang putih konsumsi. Kita lihat di PIB, keliatan itu. kalau mereka memasukkan sebelum izin dikeluarkan Menteri Perdagangan ya berarti masuknya illegal, tanpa izin,” papar Veri.
Sebelumnya diberitakan, bibit bawang putih tersebut masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2018. Sementara, waktu yang diperlukan untuk mendatangkan bawang putih dari China ke Indonesia adalah sepuluh hari hingga dua minggu.
Terhadap tindakan Kemdag, ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengapresiasi dan mendukung. Ia menyebutkan bahwa kebocoran terjadi karena struktur tata niaga yang tak rapi. Hal ini menyebabkan rembesnya ke pasar bibit bawang putih yang didatangkan untukpenanaman.
Menurutnya, memperoleh izin impor bibit lebih mudah daripada izin untuk mengimpor bawang putih untuk keperluan konsumsi. Kemudahan izin inilah yang kemudian digunakan importir untuk bermain-main.
“ini semacam kayak menyiasati. Jadi misalnya, izin impor bibit itu kan lebih mudah. Intinya biayanya lebih rendah dibandingkan izin impor bawah putih yang untuk konsumsi. Tapi ternyata, pas sampai ke Indonesia dia bocor ke pasar,” katanya.
Karena itu, Kementan sebagai pihak yang mengeluarkan izin impor bibit harus melakukan pengawasan lebih ketat. “Harusnya kan dalam hal ini Pertanian bisa memantau bahwa izin yang dia berikan untuk impor bibit itu itu sudah sampai belum ke produsen atau petani yang akan membudidayakan bawang putih itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News