kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Kaji Usulan Insentif PPnBM Mobil Harga Rp 250 Juta ke Bawah


Kamis, 13 Januari 2022 / 05:45 WIB
Kemenkeu Kaji Usulan Insentif PPnBM Mobil Harga Rp 250 Juta ke Bawah


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di 2022 ini. Kementerian Keuangan pun sedang mengkaji usulan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan Praturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. 

“Untuk PPnBM mobil ini, masih kita kaji. Selain itu juga (dalam keputusannya) harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” tutur Febrio dalam bincang dengan media secara virtual, Rabu (12/1).

Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Kelanjutan Insentif ke Dunia Usaha, Ini Saran Ekonom

Febrio mengatakan, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, pemulihan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM DTP hingga Desember 2021 yang berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil.

Selain itu, pemberian insentif itu telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat.

Memasuki 2022, Febrio menyebut, pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif tersebut dapat berlanjut. Oleh karena itu, usulan Menperin tetap harus dikaji secara serius karena berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, saat ini fokus untuk insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi seperti mobil listrik. Untuk mobil listrik atau yang full menggunakan baterai telah ditetapkan akan diberikan PPnBM 0%. Kemudian, mobil listrik emisinya lebih tinggi PPnBM nya naik jadi 3% sampai kemudian hingga 15%.

“Nah ini yang harus kita jaga konsistensinya. Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, tapi ketika perekonomiannya sudah pulih kan yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi perekonomiannya juga,” ujar Febrio.

Baca Juga: Pemerintah Masih Mematangkan Kajian Terkait Perpanjangan Insentif Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×