Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai ketentuan penggunaan aset di atas tanah yang masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL) Lukman Effendi menuturkan, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Lukman mengungkapkan, setiap tindakan atas aset tanah yang masuk dalam BMN harus memperoleh persetujuan pemerintah selaku pemilik aset negara.
"Yang penting sudah kami ingatkan, ini surat kami tujukan ke Menteri ESDM, MCTN dan CPI. Kami sampaikan itu dulu saja nanti kami lihat responnya. Tentunya para pihak harus memperhatikan surat itu," jelas dia dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (28/5).
Lukman menambahkan, langkah mengirim surat dilakukan bukan karena proses tender pembangkit listrik Blok Rokan tengah ramai jadi perbincangan, melainkan sebagai upaya umum untuk penertiban aset Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Kementerian Keuangan: Nilai aset Blok Rokan mencapai Rp 97,78 triliun
Dia memastikan, sejatinya pengembalian BMN hulu migas harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Kendati demikian, aturan tersebut memang baru termuat pasca keluarnya regulasi PMK 140/2020 tentang reformasi pengelolaan BMN hulu migas.
Dengan demikian, maka pengembalian BMN pada Blok Rokan tidak dilakukan merujuk regulasi yang baru tersebut.
"Ke depannya kami ingin tertib aja, kan ini produk masa lalu ya dan saya belum dapatkan data yang komprehensif mengenai ini (tender pembangkit). Sudah coba dapatkan data tapi belum dapat," ujar dia.
Lukman melanjutkan, pihaknya pun belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses tender yang telah berlangsung saat ini.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) optimistis dapat merampungkan persiapan untuk suplai listrik di Blok Rokan pada Agustus mendatang.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, saat ini pihaknya memang masih mengikuti proses lelang yang tengah berlangsung untuk PLTGU Rokan.
"Kami memahami ini harus dicari titik temu, ini sedang berlangsung. Masih ada waktu 3 bulan dan tentu saja titik temu ini bisa tercapai dalam waktu 1 bulan," jelas Darmawan dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).
Baca Juga: Kemenkeu: Penyerahan BMN hulu migas paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan, perkembangan penyiapan alih kelola pembangkit kini telah mencapai 80%.
"PLN akan memasok listrik dan uap ke WK Rokan. Program pemeliharaan dan proses bisnisnya telah diserahkan," kata Dwi dalam RDP bersama Komisi VII.
Dwi menambahkan, saat ini proses lelang masih menanti tahapan pengumuman oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang merupakan pemasok listrik Blok Rokan dimana mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standard Limited (CSL).
Selanjutnya: Kementerian ESDM mengizinkan PLN membangun PLTD di Maluku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News