kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.490.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.599   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.549   28,71   0,38%
  • KOMPAS100 1.172   3,20   0,27%
  • LQ45 936   3,02   0,32%
  • ISSI 227   0,56   0,25%
  • IDX30 481   1,01   0,21%
  • IDXHIDIV20 579   0,97   0,17%
  • IDX80 134   0,28   0,21%
  • IDXV30 142   -0,58   -0,41%
  • IDXQ30 161   0,18   0,11%

Kementerian ESDM Rilis Kepmen Baru untuk Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas


Senin, 14 Oktober 2024 / 06:40 WIB
Kementerian ESDM Rilis Kepmen Baru untuk Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mencabut status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. 

Baca Juga: Ini Kisi-Kisi Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri

Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).

Selanjutnya: Kredit UMKM di Agustus 2024 Tumbuh Paling Rendah Sepanjang 2024, Ini Penjelasan OJK

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday Periode 14-17 Oktober 2024, Anggur Shine Muscat Diskon 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×