Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan kewajiban retensi 100% selama 12 bulan telah berjalan selama satu bulan dan sejumlah dampak mulai dirasakan oleh para pelaku usaha tambang.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa meskipun anggota IMA mematuhi peraturan tersebut sebagai mitra pemerintah, kebijakan ini tetap membawa konsekuensi berupa tambahan beban biaya bunga.
Baca Juga: Kebijakan Parkir DHE SDA Jadi Alasan Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Indonesia
"Tentu akan menambah beban biaya bunga untuk memanfaatkan DHE yang di-retain. Biaya tersebut tidak masuk dalam kategori biaya yang dapat dikurangkan dari retensi DHE," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (3/4).
Menurut Hendra, dampak kebijakan ini dirasakan oleh semua eksportir DHE yang terkena kewajiban sesuai aturan.
Namun, pengaruhnya terhadap perusahaan bervariasi tergantung pada kondisi keuangan masing-masing.
Hendra menambahkan bahwa para eksportir kini berupaya menyusun strategi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.
Langkah efisiensi operasional menjadi kunci bagi perusahaan untuk tetap menjaga kestabilan bisnis.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Belum Tentu Tambah Likuiditas Bank
"Kebijakan retensi DHE 100% selama 12 bulan telah berlaku dan dijalankan. Dengan beban biaya operasional yang meningkat, perusahaan tentu harus melakukan efisiensi menyeluruh," ujar Hendra.
Hendra juga menyebutkan bahwa perusahaan kecil dengan kondisi keuangan yang lebih terbatas kemungkinan akan melakukan penjadwalan ulang proyek mereka.
Sementara itu, beberapa perusahaan dengan utang perlu melakukan renegosiasi dengan pembeli untuk mengatur ulang arus kas mereka.
Di sisi lain, Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai bahwa kebijakan ini sejauh ini berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang baru.
Baca Juga: Ekonom: Penambahan Instrumen DHE SDA dalam Valas Masih Sulit Tarik Modal Asing
"Dapat dilihat bahwa tujuan DHE adalah mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dalam negeri, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik," jelas Gita kepada Kontan.co.id.
Menurutnya, bagi industri batubara yang sebagian besar pengeluarannya menggunakan mata uang rupiah, kebijakan DHE seharusnya tidak menghambat usaha. Namun, dampaknya tetap bergantung pada kebutuhan tiap perusahaan.
"Perusahaan yang masih memiliki pengeluaran tinggi dalam valuta asing mungkin akan menghadapi tantangan tersendiri," tambah Gita.
Untuk diketahui, kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA sebesar 100% paling singkat satu tahun telah berlaku sejak 1 Maret 2025.
Baca Juga: BRI Siap Implementasikan Regulasi Baru DHE SDA
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 17 Februari 2025.
Selanjutnya: 37% Portofolio Berkshire Hathaway Ada pada 2 Saham Pembagi Dividen Ini
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Buah Penurun Gula Darah yang Tinggi dan Terbukti Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News