Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI RI) menegaskan bahwa mekanisme kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak menyebabkan kerugian negara. Mekanisme ini juga banyak diterapkan di berbagai negara lain.
“Sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan, terkait isu kuota hangus, Komdigi akan mendorong operator lebih transparan sebagai win-win solution,” ujar Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, KOMDIGI RI, dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta, Rabu (16/7) yang dihadiri Kontan.co.id.
Menurut Denny, dasar hukum yang mengatur kuota data telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021.
Dalam pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan, sedangkan pasal 82 memberi hak kepada pelanggan untuk memilih masa berlaku layanan.
Baca Juga: Polemik Kuota Hangus, Operator & Komdigi Harus Sosialisasi dan Mengedukasi Masyarakat
Menanggapi hal itu, Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menegaskan bahwa operator seluler telah menerapkan aturan tersebut secara transparan sesuai regulasi yang ada. Informasi mengenai kuota, masa aktif, dan harga sudah disampaikan kepada pelanggan sejak awal pembelian.
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Pada pasal 74 ayat 2 dinyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” katanya.
Marwan juga menjelaskan bahwa sisa kuota yang tidak digunakan tidak bisa dianggap merugikan negara.
“Sedangkan sisa kuota asumsi dari 50 Mbps hanya kepakai 30 Mbps maka sisanya tidak bisa diperhitungkan sebagai sisa kuota yang bisa dikompensasikan di bulan berikutnya, karena penyelenggara ISP berlangganan bandwidth kepada NAP juga berbatas waktu bulanan. Jika tidak dipakai habis dalam 1 bulan juga akan hangus,” jelasnya.
Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Keterbukaan Publik dan Mantan Anggota Ombudsman RI, menyampaikan bahwa tidak ada potensi kerugian negara dalam mekanisme ini.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan
“Jika ada subsidi dari pemerintah baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” ujarnya.
Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi, Pengajar ITB, Mantan Komisioner BRTI, dan Anggota Dewan Pengawas Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), menambahkan bahwa operator telekomunikasi menanggung investasi besar dalam membangun infrastruktur digital.
"Saat ini, internet sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok. Di saat kebutuhan pokok lain makin naik, harga internet justru makin murah. Padahal untuk membangun infrastruktur tidaklah murah,” ucapnya.
Sementara itu, David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, menilai mekanisme kuota hangus tidak melanggar hukum, namun tetap diperlukan edukasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jadi, alangkah lebih baik jika perusahaan telekomunikasi terus melakukan sosialisasi maupun mengedukasi para konsumen,” ujarnya.
David juga menyarankan agar operator memberi peringatan kepada pelanggan sebelum masa aktif kuota habis.
"Misalnya melalui pesan singkat, jika kuota masih banyak, segeralah gunakan untuk hal yang produktif,” katanya.
Menurutnya, aturan saat ini sudah memadai dan perubahan justru bisa berdampak negatif terhadap industri dan konsumen.
Selanjutnya: Tak Semua Bisa, Ini Golongan Masyarakat yang Tak Bisa Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Menarik Dibaca: Tayang September, Official Teaser Trailer Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah Dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News