Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) membantah kalau harga daging beku, khususnya daging kerbau eks impor yang dijual Perum Bulog mencapai Rp 110.000 per kilogram (kg) di pasar-pasar tradisional. Bantahan tersebut disampaikan pasca Diretorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan mengirim tim ke pasar-pasar tradisional pada Senin (2/1) dini hari.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH Kemtan, Fini Murfiani mengatakan, pemerintah hanya memberikan izin impor daging kerbau agar dijual di bawah Rp 80.000 per kg. Bahkan sejak awal, daging impor tersebut dijual dengan harga kisaran di bawah Rp 70.000 per kg.
"Namun setelah kami cek di lapangan, tidak ditemukan pedagang yang menjual daging kerbau ex-impor dengan harga Rp 110.000 per kg," ujar Fini, Senin (2/1).
Kemtan mengklaim harga rata-rata daging kerbau impor ke konsumen khusus untuk daing kerbau eks impor sebesar Rp 80.000 per kg hingga Rp 90.000 per kg. Itu ada di pasar Kramatjati dan Pasar Minggu. Sementara itu harga daging ex impor dijual sebesar Rp 75.000 per kg - Rp 80.000 per kg dijual di Pasar Jatinegara, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang. Sementara itu, harga daging tetelan lokal dan impor sebesar rp 55.000 per kg - Rp 70.000 per kg.
Sementara itu, kalau harga daging sapi ex-impor sebesar Rp 90.000 per kg - Rp 100.000 per kg di Pasar Kramatjati dan Pasar Minggu. Dan harga daging sapi segar Rp 110.000 per kg - Rp 120.000 per kg.
Fini bilang, beberapa pedagang yang menjual daging kerbau eks impor dengan harga di atas Rp 80.000 per kg adalah jenis daging yang sudah dibersihkan dari lemak, sehingga harga jualnya lebih tinggi. Namu ia mengakui kalau di pasar belum ada pengawasan terhadap peredaran dan penjualan daging eks impor.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKH Kemtan I. Ketut Diarmita mengatakan, pengawasan peredaran daging di pasar merupakan tanggungjawab bersama, termasuk ADDI (Asosiasi Distributor Daging Indonesia) yang telah menandatangani MoU dengan Perum Bulog terkait dengan pengawasan distribusi atau penjualan daging kerbau. Namun demikian, Ditjen PKH akan segera berkoordinasi dengan institusi atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News