kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif


Senin, 14 September 2020 / 16:00 WIB
Klaim akan jalankan hilirisasi batubara, Arutmin Indonesia: Kami harap ada insentif
ILUSTRASI. Tambang batubara milik induk Arutmin Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Arutmin Indonesia berharap segera mendapat kepastian terkait perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan begitu, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tersebut bisa berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengklaim, pihaknya siap menjalankan kewajiban yang disyaratkan jika nantinya pemerintah memberikan perpanjangan izin dan alih status menjadi IUPK kelanjutan operasi kontrak. Adapun, salah satu kewajiban yang disyaratkan pemerintah ialah peningkatan nilai tambah atau hilirisasi batubara.

Terkait dengan kewajiban tersebut, Arutmin berencana melakukan pengembangan batubara melalui gasifikasi. Kata dia, kajian ekonomi dan teknis sudah dibuat. 

Namun untuk menyokong kelayakan investasi dan keekonomian, Ezra menyebut pihaknya masih membutuhkan insentif berupa fiskal maupun non-fiskal.

Baca Juga: Per Juli 2020, realisasi produksi batuabara Indika Energy (INDY) capai 20,4 juta ton

"Memang kami membutuhkan insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik," kata Ezra kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Dia menambahkan, Arutmin masih menunggu kepastian perpanjangan izin dan juga detail aturan pelaksanaan dari pemerintah terkait peningkatan nilai tambah batubara tersebut. Ezra berharap dalam proyek gasifikasi batubara ini pemerintah bisa menyediakan sejumlah insentif seperti insentif perpajakan, royalti dan kemudahan izin operasi.

"Kami masih menunggu. Harapannya bisa ada insentif royalti terkait batubara yang digunakan untuk proyek gasifikasi, insentif pajak dan kemudahan perizinan terkait operasi," sambung Ezra.

Adapun, dari sisi korporasi Ezra menilai bahwa peningkatan nilai tambah batubara cukup menjanjikan. Terlebih, perusahaan batubara juga tidak bisa mengontrol pasar dan tren harga batubara yang berfluktuasi dengan kencang.

"Prospek ke depannya menurut saya cukup baik, karena kita juga perlu melakukan upaya pengembangan. Apalagi melihat tren harga batubara yang cukup fluktuatif," terangnya.

Asal tahu saja, proyek hilirisasi batubara Arutmin Indonesia akan menginduk ke induk usahanya, yakni Bumi Resources dan juga Bakrie Group. Seperti diketahui, Group Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur.

Konsorsium tersebut menargetkan proyek batubara menjadi metanol itu bisa beroperasi pada 2024. Dalam proyek yang diestimasikan menelan biaya investasi hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun.

Baca Juga: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya: Perpanjangan PKP2B wajib tingkatkan nilai tambah batubara, begini persiapan BUMI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×