kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Kompensasi Cair Tiap Bulan, PLN&Pertamina Diminta Genjot Energi Hijau & Jaga Cashflow


Rabu, 22 Oktober 2025 / 15:28 WIB
Kompensasi Cair Tiap Bulan, PLN&Pertamina Diminta Genjot Energi Hijau & Jaga Cashflow
ILUSTRASI. Petugas membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Sengkol kapasitas 7 megawatt peak (MWp) di Sengkol, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (16/10/2025). Hingga saat ini PLN UIW NTB mengelola 19 unit pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan total kapasitas 37,604 MW yang terdiri dari 56,2 persen PLTS dan 43,8 persen Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan rata-rata produksi sebesar 13,61 gigawatt hour (GWh) per bulan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mempercepat skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Namun di balik percepatan ini, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN( energi tersebut juga dituntut mempercepat langkah transformasi ke energi hijau dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

Diberitakan Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mulai tahun ini pemerintah akan mengubah mekanisme pembayaran kompensasi energi dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan membayar 70% dari total tagihan kompensasi setiap bulan, sementara sisanya 30% akan dilunasi pada bulan kedelapan setelah dilakukan perhitungan akhir.

“Jadi yang kompensasi kita buat skema yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70%,” tutur Purbaya kepada awak media, Selasa (21/10).

Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan juga telah mengirim surat kepada PLN untuk memastikan dana pembayaran sudah tersedia, agar proses pencairan bisa segera dilakukan. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan proses review dan audit selama tiga bulan terlalu lama dan membuat arus kas BUMN energi terganggu.

Baca Juga: Pembayaran Kompensasi Energi Bakal Dipercepat, Ini Respons Pertamina

"Kita akan review proses 3 bulan tadi kelamaan juga menurut saya. Saya janji akan betulin tadi proses di sini. Kita akan percepat sebulan selesai," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

Purbaya menyebut, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal. Namun, Dia menegaskan percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi pasti dilakukan, bahkan memberi sinyal bakal ada rotasi pejabat bila kebijakan ini tak segera dijalankan.

Langkah percepatan pembayaran ini disambut positif oleh Pertamina. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat membantu memperbaiki arus kas perusahaan.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah mempercepat pencairan dana kompensasi. Ini akan berdampak positif terhadap cashflow perusahaan dan meningkatkan pelayanan energi kepada masyarakat,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (22/10/2025).

Namun, di sisi lain, para pengamat menilai kebijakan ini seharusnya tidak hanya berhenti pada perbaikan likuiditas jangka pendek. Pemerintah dan BUMN energi perlu memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat transisi energi dan menurunkan beban subsidi akibat impor BBM.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, percepatan pembayaran kompensasi akan memperlancar ekspansi bisnis Pertamina dan PLN, terutama dalam proyek energi terbarukan.

“Kalau pembayaran kompensasi sudah rutin tiap bulan, artinya tidak ada tunggakan dari pemerintah. Maka Pertamina dan PLN harus lebih berani masuk ke proyek-proyek yang mendukung transisi energi,” ujar Bhima kepada Kontan, Rabu (22/10/2025).

Dia mencontohkan, PLN dapat meningkatkan porsi bauran energi terbarukan lewat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sementara Pertamina bisa mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan gas dengan memperluas produksi bioenergi atau bahan bakar rendah emisi.

Baca Juga: Bahlil dan Purbaya Sepakati Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi PLN dan Pertamina

Menurut dia, selama ini besarnya beban subsidi dan kompensasi energi disebabkan oleh ketergantungan terhadap energi fosil yang fluktuatif. Bila BUMN energi memiliki arus kas sehat dan kepastian pembayaran dari pemerintah, dana tersebut seharusnya menjadi batu loncatan untuk investasi hijau, bukan sekadar menjaga operasi konvensional.

“Jangan mengulangi kesalahan yang sama dengan terus bergantung pada energi fosil yang membuat keuangan BUMN tetap tertekan,” kata Bhima.

Efisiensi Fiskal dan Kesehatan BUMN

Sementara itu, pengamat BUMN Herry Gunawan menilai kebijakan percepatan pembayaran kompensasi sejalan dengan upaya efisiensi fiskal pemerintah. Dia menilai langkah ini tepat karena anggaran kompensasi memang sudah dialokasikan di awal tahun, sehingga menunda pencairan justru menimbulkan inefisiensi.

“Kalau pembayaran ditunda, dana malah menganggur di rekening dan hanya menghasilkan bunga. Tapi kalau dibayarkan segera, akan mendorong kegiatan ekonomi,” ujar Herry kepada Kontan, Rabu (22/10/2025).

Selain memperkuat likuiditas, percepatan pembayaran juga membantu BUMN menurunkan piutang dan mengatur belanja dengan lebih efisien. Dengan begitu, Pertamina dan PLN memiliki ruang lebih besar untuk investasi operasional maupun proyek energi hijau tanpa terganggu masalah kas.

Baca Juga: PLN Catat Penjualan Energi Hijau Tembus 13,68 TWh pada Semester I-2025

"Tagihan kompensasi ini salah satu faktor penting yang menopang kemampuan BUMN memperoleh laba. Tapi efisiensi produksi dan operasional tetap harus dijaga,” tutur Herry.

Meski demikian, kata Herry, percepatan pembayaran kompensasi bukan tanpa catatan. Pemerintah tetap harus menjaga akurasi perhitungan kompensasi agar tidak menimbulkan selisih pembayaran yang berisiko membebani APBN.

Di sisi lain, Pertamina dan PLN diharapkan tidak hanya menikmati kemudahan arus kas, melainkan juga menjadikan kebijakan ini sebagai momentum mempercepat transisi energi nasional.

Baca Juga: Pertamina Klaim Penggunaan Etanol pada BBM Adalah Praktik Internasional Energi Hijau

Selanjutnya: Deforestasi Terkait Kopi di Brasil Capai 737.000 Hektare dalam Dua Dekade

Menarik Dibaca: Hindari Produk Palsu, Ini Panduan Berbelanja Susu di Platform Online dari Lazada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×