kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,55   7,95   0.80%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumsi Pertalite Terus Melonjak karena Aturan Pembatasan Belum Keluar


Selasa, 05 Juli 2022 / 22:54 WIB
Konsumsi Pertalite Terus Melonjak karena Aturan Pembatasan Belum Keluar
ILUSTRASI. Konsumsi Pertalite terus melonjak akibat disparitas harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan BBM non subsidi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan konsumsi Pertalite masih terus terjadi akibat disparitas harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan BBM non subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, migrasi konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite memang telah terjadi. Ini terlihat dari peningkatan konsumsi Pertalite yang terjadi belakangan ini.

"Konsumsi Pertalite meningkat di atas 20% year to date (ytd) sampai Juni 2022," ujar Saleh dalam Kompas Tv B-Talk, Selasa (5/7).

Saleh bilang, pihaknya telah melakukan simulasi untuk pengetatan atau pembatasan pembelian Pertalite. Menurutnya, semakin lama implementasi dilakukan maka akan semakin sulit untuk mengendalikan konsumsi Pertalite ke depannya.

Bahkan, konsumsi Pertalite yang kian tak terkontrol berpotensi membebani keuangan negara.

Baca Juga: BPH Migas Berharap Pendaftaran Pengguna Pertalite Berjalan Lancar

Saleh menjelaskan, saat ini ketentuan untuk konsumsi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) masih belum diatur dalam regulasi pemerintah.

Untuk itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pun kini masih dilakukan.

BPH Migas juga melakukan sejumlah simulasi dengan membatasi pembelian Pertalite tergantung pada jenis cc atau kapasitas mesin kendaraan.

"Misal mobil yang tergolong mewah atau cc tinggi kita harapkan tidak lagi mengisi Pertalite," terang Saleh.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menambahkan, kehadiran regulasi sebagai basis legal dalam bernegara. Langkah pemerintah yang tak kunjung merampungkan proses revisi Perpres dinilai akan mempersulit keadaan.

"Kalau kita menunda itu savingnya sudah tidak banyak," kata Mulyanto dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas kementerian ESDM Soerjaningsih menyebut, proses revisi Perpres Nomor 191/2014 tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, kehadiran beleid ini nantinya bisa menjadi dasar awal untuk penerapan subsidi energi yang lebih tepat sasaran.

Abra berharap, dalam satu atau dua bulan mendatang implementasi sudah harus dilakukan. "Sebagai sinyal awal bahwa pemerintah memiliki intensi untuk melakukan perubahan kebijakan subsidi BBM," terang Abra kepada Kontan, Senin (4/7).

Abra melanjutkan, nantinya ke depan reformasi subsidi dapat terus dilakukan. Jika sebagai langkah awal pembatasan disasar pada jenis kendaraan maka selanjutnya kriteria penerima dapat lebih diperjelas dengan menyasar individu berdasarkan pengeluaran dari masing-masing kelompok masyarakat.

Baca Juga: Pendaftar BBM Subsidi Tembus 50.000 Kendaraan dalam Empat Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×