kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuota Impor Daging Dipangkas, Berikut Tanggapan dari DPR


Senin, 12 Februari 2024 / 19:04 WIB
Kuota Impor Daging Dipangkas, Berikut Tanggapan dari DPR
ILUSTRASI. Pedagang menunggu calon pembeli daging sapi di kios pasar Senen, Jakarta,


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan Firman Subagyo menyebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging.

Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar," kata Firman, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Stok Beras Langka Karena Pemilu? Begini Respons Bapanas

Menurut dia, mereka itu bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga.

"Belum dikuasai semua," kata dia

Terlebih, kata politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.

"Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," kata Firman.

Pernyataan Firman, masuk akal. Dalam hal ini, Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis.

Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kuota Impor Daging Sapi Tahun 2024 Sebesar 145.251 Ton

Masih seputar pemangkasan jatah impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas, Firman mempertanyakan alasannya.

Munculnya angka impor daging lembu itu, tidak tiba-tiba. Namun diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×