kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Kertas Koran Indonesia


Jumat, 02 Januari 2009 / 09:45 WIB
Malaysia Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Kertas Koran Indonesia


Reporter: Nurmayanti |

JAKARTA. Pengenaan tarif tinggi untuk setiap produk impor yang masuk menjadi cara setiap negara melindungi pasar dalam negerinya. Salah satunya yang kembali menimpa industri pulp dan kertas Indonesia. Pengusaha dalam negeri kembali menelan pil pahit setelah pemerintah Malaysia memperpanjang kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) produk kertas koran asal Indonesia. Padahal, kebijakan itu sudah berlangsung lima tahun sejak 26 September 2003 dan seharusnya berakhir pada 25 September 2008.

Selama lima tahun, MITI atau Kementerian Perdagangan International dan Industri Malaysia memberlakukan BMAD kertas koran yang diimpor dari Indonesia, Korea, Filipina, Kanada dan Amerika Serikat. Protes pengusaha muncul karena sesuai dengan ketentuan organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) bahwa BMAD hanya boleh dikenakan maksimum lima tahun. Namun, tiga hari sebelum 25 September 2008, Malaysia memutuskan menginvestigasi kembali BMAD tersebut yang memerlukan waktu investigasi selama enam bulan.

Alhasil, Malaysia memperpanjang masa berlakunya BMAD kertas koran hingga Maret 2009. "Kami sangat kecewa atas keputusan pemerintah Malaysia tersebut, yang tidak sejalan dengan perjanjian WTO tentang anti dumping. Tindakan Malaysia tersebut secara total mengabaikan perjanjian WTO, mengabaikan semangat perdagangan bebas dan juga mengabaikan semangat solidaritas ASEAN," kata Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) M Mansur, Rabu (31/12).

Sesuai pasal 11.3 perjanjian anti dumping WTO menyatakan bahwa BMAD harus dihentikan pada tanggal yang tidak lebih dari 5 tahun sejak dimulainya pengenaan BMAD. Namun, jika diperlukan investigasi ulang maka hal itu harus berlangsung dan selesai sebelum berakhirnya masa berlaku BMAD yang semula. Selain itu, hasil investigasi harus membuktikan secara kuat tentang kerugian atau injury yang muncul dari dumping tersebut. Dengan besaran BMAD terendah yang adalah 5,39%, sementara yang tertinggi 33,14%.

Pengusaha menilai kebijakan Malaysia memperpanjang BMAD tak berdasar. Sebab tidak ada injury pada industri kertas Koran Malaysia. "Kami tidak dapat menemukan kerugian (injury) dari Malaysian Newsprint Industries Sdn.Bhd (MNI), satu-satunya produsen koran di Malaysia. Oleh karena itu, MITI tidak memiliki dasar untuk melaksanakan investigasi-ulang," ujar Mansur.

Akibat kebijakan ini, ekspor kertas koran Indonesia ke Malaysia turun drastis 88% selama masa pengenaan BMAD. Sementara itu ekspor dari negara-negara China, Eropa dan Jepang melonjak 200% selama masa tersebut. Selama ini, produksi MNI belum dapat memenuhi kebutuhan kertas Koran Malaysia.

Selain itu, kepada penerbit suratkabar Malaysia, pemerintah Malaysia memberikan fasilitas yang tidak menunjukkan semangat solidaritas
ASEAN. Bagi penerbit Malaysia yang membeli kertas koran produksi MNI, mereka dapat mengimpor pula dengan bebas bea masuk (BM). Dengan pengaturan ini, maka bila penerbit membeli produk dari Negara-negara non-ASEAN yang terkena BMAD seperti Korea, Kanada, Amerika maka terkena BM 10% ditambah BMAD. Sementara bila membeli dari negara-negara ASEAN yang terkena BMAD terkena BM 5% plus BMAD. Sayangnya, bila penerbit memberli produk dari negara-negara non-ASEAN yang tidak terkena BMAD maka BM-nya hanya 0%.

Sudah tentu, kebijakan ini menguntungkan negara-negara di luar ASEAN yang tidak terkena BMAD. Produk mereka dengan bebasnya masuk tanpa bea masuk. Negara-negara yang paling menikmati bea-masuk 0% tersebut ialah Eropa, China dan Jepang, dan bukan Indonesia negara tetangga terdekat Malaysia.

Sumber Departemen Perdagangan mengaku bahwa pemerintah Indonesia sangat prihatin atas apa yang dilakukan pemerintah Malaysia.
Pemerintah berjanji untuk melakukan segala upaya agar Malaysia menaati ketetapan-ketetapan WTO dan menghentikan pengenaan BMAD atas kertas koran Indonesia. Di dalam volume, ekspor kertas koran ke Malaysia selama periode 2002/2003 mencapai 55.697 ton, dan selama periode 2007/2008 mencapai 6.912 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×