kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MDRN masih hitung pesangon 1.300 karyawan Sevel


Jumat, 14 Juli 2017 / 15:17 WIB
MDRN masih hitung pesangon 1.300 karyawan Sevel


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca menutup seluruh gerai 7-Eleven (Sevel) di Indonesia, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) tengah disibukkan dengan urusan-urusan administratif.

Salah satunya adalah pemenuhan hak-hak karyawan. Pasalnya, dengan penutupan ini berarti MDRN harus membayar pesangon 1.300 pegawai yang di PHK.

Donny Sutanto, Komisaris MDRN mengatakan, pihaknya akan segera melunasi apa yang menjadi hak karyawan. Namun dirinya belum mengetahui jumlah pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan karena masih dihitung.

Sumber untuk membayar pesangon karyawan adalah aset-aset gerai yang akan dijual. Seperti peralatan yang ada di gerai, tanah, dan juga bangunan yang dimiliki oleh MDRN.

Dengan berhentinya operasi Sevel, maka pihaknya tidak perlu lagi meminta izin dari 7-Eleven Inc untuk menjual aset-aset tersebut. Sedangkan mengenai merek Sevel, 7-Eleven Inc dipersilahkan mencari investor lain bila ingin merek tersebut tetap ada di Indonesia.

"Saat ini semua aset yang ada akan dipakai untuk bisnis lain, kalau bisa dipakai ya kami pakai, kalau tidak bisa ya kami akan jual. Itu akan dijual untuk selesaikan kewajiban dan pengembangan bisnis," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).

Ivan Budiman, Direktur PT Modern Sevel Indonesia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan sekaligus menghitung jumlah pesangon yang akan diberikan ke masing-masing pegawai sesuai dengan masa kerja.

"Kita akan selesaikan sesuai peraturan dan undang-undang yang ada. Total jumlahnya itu berdasarkan masa kerja karyawan tersebut lalu disesuaikan dengan peraturan yang ada. Kewajiban dan hak karyawan akan kami penuhi," tambahnya.

Pihak MDRN sendiri sudah melakukan pembicaraan dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk menuntaskan masalah pesangon karyawan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×