kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.605   26,00   0,16%
  • IDX 8.232   -25,87   -0,31%
  • KOMPAS100 1.124   -3,99   -0,35%
  • LQ45 791   -2,70   -0,34%
  • ISSI 295   -0,04   -0,01%
  • IDX30 413   -2,46   -0,59%
  • IDXHIDIV20 464   -3,53   -0,76%
  • IDX80 124   -0,30   -0,24%
  • IDXV30 133   -0,74   -0,56%
  • IDXQ30 129   -0,41   -0,32%

SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat


Senin, 13 Oktober 2025 / 12:33 WIB
SKK Migas Bidik Kenaikan Produksi Migas Lewat Regulasi Baru Sumur Rakyat
ILUSTRASI. SKK Migas bersama KKKS berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui pengelolaan sumur rakyat secara legal. KONTAN/Barlie Harlim Noe


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui pengelolaan sumur rakyat secara legal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana mengungkapkan, beleid baru ini menjadi tonggak penting dalam penataan kembali tata kelola kegiatan hulu migas nasional. Pemerintah ingin memastikan kegiatan produksi oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan prinsip good engineering practices (GEP) serta memenuhi aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: 45.000 Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan

“Peraturan ini menjadi solusi strategis atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional," kata Taufan dalam keterangan resmi, dikutip, Senin (13/10/2025).

Taufan menjelaskan, implementasi beleid ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal, termasuk KKKS. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi daerah serta berkontribusi terhadap target peningkatan lifting migas nasional.

Sementara itu, Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Benny Hidajat Sidik menegaskan KKKS memiliki peran penting dalam mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM. KKKS bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai dengan standar teknis dan keselamatan di industri hulu migas.

“KKKS memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) terpenuhi sepenuhnya, sekaligus mendorong transfer teknologi agar kegiatan produksi lebih efisien dan berdaya saing,” ujar Benny.

Benny menambahkan, kerja sama ini tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi investor dan penyedia teknologi dalam bentuk kemitraan operasi maupun teknologi. Skema ini diharapkan mendorong penerapan inovasi dan meningkatkan daya saing investasi di sektor migas nasional.

SKK Migas memastikan pengawasan implementasi regulasi ini akan dilakukan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, Ditjen Migas, BPMA, hingga aparat penegak hukum. Pengawasan mencakup aspek pembinaan, evaluasi berkala, hingga penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan.

Baca Juga: ESDM Inventarisasi 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Dikelola BUMD, Koperasi hingga UMKM

“Dengan regulasi ini, kami optimistis peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial,” tegas Taufan. 

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan produksi siap jual alias lifting minyak nasional hingga akhir semester I-2025 masih belum memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Berdasarkan data SKK Migas per 30 Juni 2025, realisasi lifting minyak baru mencapai 578.000 barel per hari (bph) atau setara 95,5% dari target yang ditetapkan APBN sebesar 605.000 bph.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, capaian tersebut memang sudah lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetapi belum memenuhi target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah realisasinya saat ini kalau month to month sudah melebihi tahun lalu. Sudah melebihi tahun lalu, tapi untuk target terhadap APBN masih 95,8%. Kita berencana berupaya sekuat tenaga nanti di Desember bisa 100% atau mencapai target 605.000 bph,” kata Djoko dalam konferensi pers kinerja hulu migas semester I-2025 di Jakarta, Senin (21/7).

Djoko menjelaskan, tren produksi minyak terus meningkat sejak Juli, dengan tambahan produksi antara 100 hingga 200 barel per hari. Tambahan pasokan terutama berasal dari lapangan Forel-Terubuk dan peningkatan produksi di Banyu Urip, yang keduanya telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto

Djoko juga menyebut terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya dalam mendukung peningkatan produksi dan lifting migas nasional.

Selanjutnya: Cimory Bagi Dividen Interim Rp 100, Kesempatan Beli Saham CMRY hingga Jumat

Menarik Dibaca: Cimory Bagi Dividen Interim Rp 100, Kesempatan Beli Saham CMRY hingga Jumat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×