kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Mendag Beberkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Soal E-Commerce, Ini Penjelasannya


Jumat, 29 September 2023 / 04:03 WIB
Mendag Beberkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Soal E-Commerce, Ini Penjelasannya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeberkan soal aturan yang baru saja dirilis pemerintah terkait e-commerce. 

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023. 

Melansir laman Infopublik.id, lewat aturan tersebut, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. 

“Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Zulkifli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta pada Rabu (27/9/2023).

Dia menyebut, Permendag itu merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Apindo: Permendag No 31 Tahun 2023 Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat dan Adil

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. 

Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Permendag No 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×