Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Dengan net metering koefisien perbandingan ekspor-impor menjadi 1:1 maka tingkat pengembalian modal atau payback period pemasangan PLTS atap bisa berkisar antara 4-5 tahun.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan ketidakberadaan net metering akan menyulitkan calon pelanggan untuk memasang PLTS atap.
Dengan revisi Permen ESDM No. 26/2021 di mana ekspor tidak diberlakukan, maka orang yang mau memasang PLTS atap terpaksa harus membeli baterai penyimpan energi yang cukup mahal dan membuat tingkat pengembalian modal lebih lama, menjadi 9-10 tahun.
"Ini menyebabkan banyak orang yang mengurungkan niatnya memasang PLTS atap,” ungkapnya
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menyatakan, Permen ESDM ini sejatinya tidak terlalu ideal untuk memacu instalasi PLTS Atap di Indonesia. Menurutnya banyak peraturan yang cukup menghambat sejumlah sektor menginstalasi pembangkit surya ini.
Misalnya saja, perubahan aturan mengenai peniadaan ekspor kelebihan listrik hingga adanya sistem kuota mengikuti pengembangan PLTS Atap dikhawatirkan dapat menurunkan minat sektor residensial hingga industri.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Genjot Implementasi Cofiring demi Kerek Target Bauran EBT
“Saya berharap di 2026, ada evaluasi dan revisi atas Permen ini agar lebih progresif mendukung PLTS Atap di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
Perihal urgensi evaluasi Permen ini selepas 2025 karena beleid ini sejatinya untuk mendukung pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) 3,6 GW PLTS Atap di 2025 dan mencapai 23% bauran energi baru terbarukan (EBT) di 2025.
“Jadi kalau target tersebut tidak tercapai, perlu dievaluasi efektivitas Permen ini,” jelasnya.
Melihat perkembangan saat ini di mana pengembangan PLTS Atap masih lambat dan bauran EBT baru tercapai 13,1% di 2023, AESI menilai cukup sulit mengejar target 2025.
Meski begitu, Fabby melihat masih ada harapan di sisa waktu dua tahun ini. Dia menegaskan jangan sampai hasil revisi Permen ESDM PLTS Atap menjadi penghalang konsumen listrik memasang pembangkit dengan adanya sistem kuota dan perubahan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News