kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.526   100,00   0,61%
  • IDX 6.790   -117,43   -1,70%
  • KOMPAS100 980   -16,71   -1,68%
  • LQ45 754   -10,91   -1,43%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 391   -6,47   -1,63%
  • IDXHIDIV20 458   -7,95   -1,71%
  • IDX80 110   -1,74   -1,55%
  • IDXV30 113   -1,85   -1,60%
  • IDXQ30 126   -2,14   -1,67%

Pebisnis Keberatan, Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dinilai Memberatkan Industri


Senin, 17 Maret 2025 / 07:35 WIB
Pebisnis Keberatan, Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dinilai Memberatkan Industri
ILUSTRASI. Sebuah tongkang bermuatan batubara di Sungai Batanghari di Desa Pulau Betung, Batanghari, Jambi, Sabtu (4/1/2025). Pemerintah provinsi Jambi mencatat realisasi pengangkutan batu bara melalui Sungai Batanghari, Jambi, pada tahun 2024 mencapai 11 juta ton per tahun atau tidak mencapai target 19 juta ton per tahun akibat perubahan debit air sungai pada waktu-waktu tertentu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

Perbandingan Tarif Royalti Indonesia dengan Negara Lain

Menurut data IMA, berikut adalah perbandingan tarif royalti mineral di Indonesia dengan negara lain:

Tembaga (Ore):

  • Indonesia: 3,75% - 10%
  • Filipina: 4%
  • Australia: 2,5% - 7,5%
  • Kanada: 1% - 17% (berbasis penghasilan bersih)
  • Brasil: 2%

Tembaga (Konsentrat):

  • Indonesia: 4%
  • Filipina: 4%
  • Australia: 2,5% - 7,5%
  • Kanada: 1% - 17%
  • Brasil: 2%

Nikel (Ore):

  • Indonesia: 10%
  • Filipina: 5% - 7%
  • Australia: 5% - 7,5%
  • Kanada: 5% - 13%
  • Brasil: 2% - 5%

Usulan Perubahan Tarif Royalti PP 26/2022

Berikut adalah usulan perubahan tarif royalti minerba dalam revisi PP 26/2022:

  • Tembaga (Ore): dari 5% menjadi 10% - 17%
  • Tembaga (Konsentrat): dari 4% menjadi 7% - 10%
  • Tembaga (Katoda): dari 2% menjadi 4% - 7%
  • Emas: dari 3,75% - 10% menjadi 7% - 16%
  • Nikel (Ore): dari 10% menjadi 14% - 19%
  • Nikel (Matte): dari 2% (dengan tambahan 1% windfall) menjadi 4,5% - 6%
  • Nikel (FENI): dari 2% menjadi 4% - 5%
  • Nikel (NPI): dari 5% menjadi 5% - 7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×