Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
Dampak Kenaikan Royalti terhadap Daya Saing
Menurut Hendra, tarif royalti di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara produsen mineral lainnya.
“Tarif royalti kita kurang kompetitif dibanding negara lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kenaikan royalti dan pajak akan semakin menekan margin usaha pelaku industri, terutama di tengah tren penurunan harga komoditas dan kenaikan biaya operasional.
Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno, juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan dari para anggota untuk didiskusikan dalam pertemuan di Hotel Sultan.
Menurut Djoko, kenaikan tarif royalti minerba akan berdampak signifikan terhadap industri pertambangan di Indonesia, termasuk meningkatnya biaya produksi, menurunnya daya saing, berkurangnya investasi, serta meningkatnya harga komoditas.
Djoko menambahkan bahwa APNI telah mengajukan permohonan penundaan kenaikan tarif royalti karena beban biaya yang terus meningkat akibat berbagai kebijakan, seperti kenaikan B40, PPN, aturan DHE, dan kenaikan PNBP di sektor kehutanan.
Baca Juga: Tarif Royalti Minerba Naik, Kementerian ESDM: Negara dan Pengusaha Diuntungkan
Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Sensitivitas
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Fathul Nugroho mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif royalti akan semakin membebani sektor pertambangan.
"Biaya produksi terus meningkat. Stripping ratio rata-rata sudah di atas 1:10, sementara harga komoditas saat ini berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir dan telah turun sekitar 60% dari level tertinggi pada 2022," jelasnya.
Fathul berharap pemerintah melakukan kajian sensitivity analysis sebelum memutuskan revisi tarif royalti, agar dapat ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Agar ditemukan tarif royalti yang pas, sehingga tercipta win-win solution,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, keberatan yang diajukan oleh asosiasi pelaku usaha adalah hal yang wajar.
"Kondisi industri pertambangan saat ini memang sedang tidak baik, baik karena faktor global maupun kebijakan dalam negeri yang semakin memberatkan," ujarnya.
Menurut Bisman, meskipun pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan negara, namun waktu penerapan kebijakan ini kurang tepat.
Baca Juga: Menakar Efek Rencana Penyesuaian Tarif Royalti Minerba Terhadap Emiten Batubara