kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.371.000 1,18%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Industri Manufaktur Mengaku Kehilangan Pesanan Akibat Aturan Impor


Jumat, 14 Juni 2024 / 21:29 WIB
Pelaku Industri Manufaktur Mengaku Kehilangan Pesanan Akibat Aturan Impor
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan impor terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni Permendag no 8 tahun 2024 langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri. 

Pengusaha menyebut dalam hitungan minggu, pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanannya ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk oleh aturan yang menggantikan Permendag 36/2023 tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Solihin Sofian menilai Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri, dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.

Sayangnya aturan yang dinilai menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang lebih ramah pada importir. 

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pabrikan China Perkuat Basis Produksi Mobil Listrik di Indonesia

“Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi  nasional dan konsumsi nasional. Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” tutur Solihin dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Ia juga mengaku keheranan ketika ada yang menyatakan bahwa aturan lama Permendag 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan impor. Karena berkaca dari para pelaku usaha di sektor kosmetika tidak mengalami masalah dalam melakukan impor bahan baku.

Dari kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung dari pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor.

Pertama, tak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri ,terutama pada produk lokal brand nasional. Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Baca Juga: Menperin& Produsen Otomotif Tiongkok Sepakati Indonesia Jadi Hub Basis Produksi EV

Solihin juga melihat solusi yang diambil Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat dan mengambil solusi yang instan tanpa mempertimbangkan secara baik baik dari sisi industri dalam negeri.

Kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Karena dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif yang masuk baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal. 




TERBARU

[X]
×