Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan. Keputusan ini diyakini tidak akan mempengaruhi minat investasi di sektor pertambangan ke depannya.
Empat perusahaan yang izin usahanya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
Sementara itu, izin pertambangan PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tetap dipertahankan. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas dan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, pencabutan empat IUP tidak akan berpengaruh terlalu jauh terhadap iklim investasi pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia.
Baca Juga: 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi
"Indonesia telah menjalankan program hilirisasi nikel ini cukup lama dan berhasil, hal tersebut sulit disaingi oleh negara lain," kata Arif kepada Kontan, Kamis (12/6).
Arif menambahkan, berlimpahnya sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia akan tetap menjadi daya tarik investasi industri nikel di Indonesia ke depannya.
Di sisi lain, Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno menilai kepastian jangka pendek dengan adanya pencabutan empat IUP di wilayah Raja Ampat membuat investor tambang menahan laju investasi di proyek lahan sensitif, menunggu kepastian kebijakan dan stabilitas regulasi.
Adapun, kepercayaan jangka panjang dengan adanya pencabutan kasus ini memberikan sinyal positif bagi investor ESG-aware—mendorong Indonesia menaikkan standar lingkungan dan governance, potensi menarik modal "green investments.
Baca Juga: Maybank Yakin Permintaan Kredit Nikel Tak Akan Terganggu Isu Moratorium
"Sebagai rekomendasi, pemodal sekarang melihat dua kunci—pastikan kepatuhan AMDAL, dan proyeksikan strategi pemulihan lingkungan sejak awal agar layak untuk pendanaan," kata Djoko kepada Kontan, Kamis (12/6).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, pengaruh ada terkait masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan dan juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif.
"Jadi prospek investasi nikel masih akan bagus tidak akan banyak terpengaruh oleh kasus Raja Ampat," kata Bisman kepada Kontan, Kamis (12/6).
Baca Juga: Greenpeace: Nikel dari PT Gag Nikel Digunakan untuk Baterai EV Sejumlah Brand Ternama
Selanjutnya: Summarecon (SMRA) Bagi Dividen Rp 148,57 Miliar dari Laba Tahun 2024, Ini Rinciannya
Menarik Dibaca: Oppo Reno 8 Harga Juni 2025, Buat Konten TikTok Jadi Lebih Gampang FYP Lho!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News