Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) memberlakukan wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk asam sulfat. Pemberlakuan per tanggal 12 Juni 2014 tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing industri.
Tony Sinambela, Kepala Pusat Standardisasi Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pemberlakuan SNI itu sesuai dengan Peraturan Menperin Nomor 63 tahun 2013. Beleid tersebut mengatur perusahaan yang memproduksi asam sulfat teknis wajib menerapka SNI. Adapun bentuk legitimasi wajib SNI tersebut, adalah perusahaan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI asam sulfat teknis.
Tony menjelaskan bahwa keputusan tersebut untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing industri. "Selama ini Indonesia ini banyak impor asam sulfat, nah ini kualitasnya jauh di bawah standar, mutunya diragukan. Ini kan bahaya untuk konsumen," ujar Tony pada Kamis (12/6). Selain itu ia mengatakan hal ini untuk meningkatkan daya saing industri.
Berdasarkan data dari Kemperin, pada tahun lalu impor industri kimia sebesar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 16 triliun - Rp 16,5 triliun. Sementara ekspor industri kimia pada tahun lalu adalah sebesar US$ 5 miliar-US$ 6 miliar atau sekitar Rp 6 triliun-Rp 6,5 triliun.
Kementerian Perindustrian menargetkan impor industri kimia tahun ini tidak lebih dari US$ 15 miliar. Pasalnya sudah masuk beberapa perusahaan yang berinvestasi industri kimia dasar yang diharapkan bisa menekan impor dan mendongkrak ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News