kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah punya peran krusial agar produk tembakau alternatif bisa diterima


Minggu, 14 Maret 2021 / 20:25 WIB
Pemerintah punya peran krusial agar produk tembakau alternatif bisa diterima
ILUSTRASI. Pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Salah satu contoh regulasi yang inovatif adalah regulasi yang dapat menyesuaikan profil risiko dan karakteristik secara spesifik dari suatu produk sehingga tidak semua produk memiliki perlakuan yang sama.

“Pemerintah perlu mempelajari secara mendalam berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif. Basis evidence ini penting bagi para pembuat kebijakan sebagai acuan yang sahih terhadap perumusan regulasi produk alternatif tembakau, sehingga jika dibuat regulasi sama dengan rokok, maka saya rasa bukan langkah yang tepat,” katanya.

Baca Juga: Rokok elektrik perlu diatur untuk melindungi konsumen

Saat ini, regulasi terhadap produk tembakau alternatif baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun.

Dengan demikian, terdapat kekosongan regulasi yang mengatur secara komprehensif atas informasi mengenai produk, tata cara pemasaran dan pengawasan, peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan risikonya, hingga pelarangan penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun.

“Aturan ini berperan sangat penting, terutama tentang pembatasan penggunaan oleh anak-anak. Pemerintah perlu untuk memulai diskusi serius mengenai regulasi produk tembakau alternatif. Jangan sampai produk ini sudah berkembang dengan pesat di masyarakat, tetapi regulasinya belum memadai,” tutup Aji Imawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×