Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test
JAKARTA. Untuk membendung produk elektronik impor yang membanjiri pasar, pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk enam produk elektronik. Ke enam produk elektronik ini adalah audio video (tv), kulkas, AC, pompa air, mesin cuci, dan setrika listrik.
Selama ini, SNI wajib hanya dibelakukan untuk produk kipas angin, lampu hemat energi (untuk kategori keamanan produk) dan baterai. Direktur industri Elektronik Kementerian perindustrian Syarif Hidayat mengatakan saat ini, dari usulan SNI untuk enam produk tersebut, tiga diantaranya tengah diajukan notifikasinya ke WTO. "Untuk pompa air, setrika listrik, dan televisi sedang diajukan notifikasinya ke WTO," ujar Syarif.
Sebenarnya, tiga produk itu telah diajukan ke Badan Standarisasi nasional (BSN) sejak akhir Desember 2009 lalu. Tapi proses di BSN memakan waktu sekitar 2 bulan, sehingga baru akhir Februari lalu diajukan notifikasinya ke WTO. "Mudah-mudahan sekitar akhir Mei atau awal Juni notifikasi dari WTO bisa keluar," terang Syarif. Harapannya, pertengahan tahun ini, SNI untuk ketiga produk ini siap diberlakukan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo berharap, SNI elektronik bisa diterbitkan tahun ini. "Tapi memang mungkin baru bisa efektif tahun depan karena terbentur kesiapan laboratoruium uji dan LS pro," ungkap Ali.
Syarif juga mengakui mengenai kelemahan ini. Ia menambahkan untuk tiga produk elektronik lainnya yaitu mesin cuci, kulkas dan AC saat ini kemeprin sedang menyiapkan laboratorium dan Lembaga Sertifikasi produknya (LSpro). "Laboratorium untuk ketiga produk ini sedang dipersiapkan, sepertinya sulit untuk bisa selesai tahun ini," ujar Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News