kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tolak dua permintaan Inpex Corp


Selasa, 06 Desember 2016 / 17:45 WIB
Pemerintah tolak dua permintaan Inpex Corp


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman menolak dua dari lima permintaan Inpex Corporation terkait proyek Lapangan Abadi, Blok Masela. Permintaan Inpex yang ditolak itu adalah moratorium 10 tahun.

Moratorium atau penangguhan kontrak  diminta Inpex, karena pemerintah mengubah desain proyek dari di laut menjadi di darat. Harapannya, dengan moratorium ini kontrak Inpex bisa diperpanjang dari yang sebelumnya akan berakhir tahun 2028 bertambah menjadi 2038.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan moratorium kontrak kepada Inpex selama 10 tahun. Alasannya, karena sewaktu proyek ini di pindahkan dari offshore menjadi onshore masih banyak komponen yang bisa dipakai. Jadi, tidak sebagian besar proyek berubah.

"Kami akan memberikan (moratorium) tapi tidak 10 tahun. Hitungannya kurang jauh dari itu, lagi negosiasi," terangnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (5/12).

Sayang, Arcandra masih belum mau memberikan detail berapa moratorium yang akan diberikan dan yang pantas diberikan ke Inpex. "Yang jelas kami menghitung atas dasar perhitungan yang masuk akal," ujarnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, keputusan soal permintaan waktu moratorium kontrak 10 tahun kepada Inpex sudah dibuat dan tidak dikabulkan.

Selain itu, kapasitas kilang LNG tetap 7,5 juta ton per tahun atau million tons per annum (MTPA). Jadi, tidak akan diubah menjadi 9,5 MTPA. "Jadi di petrochemical dan pupuk bisa sampai 9,5 MTPA, malah lebih. Jadi 9,5 bukan di LNG-nya. LNG tetap 7,5 MTPA dan plus-plusnya tadi," ungkap Arcandra.

Arcandra juga menanggapi permintaan lain yang sampai saat ini masih dibahas, yakni soal permintaan Inpex soal biaya eksplorasi US$ 1,6 miliar yang mestinya masuk cost recovery. Dia menyatakan, pemerintah sedang menghitung besaran sunk cost atau biaya yang bisa dikembalikan ketika melakukan eksplorasi. Tapi. "Tidak sampai segitu US$ 1,6 miliar. Janganlah, ini buat kepentingan bangsa, yang mana bisa di-recovery mana yang tidak. Tidak bisa sepihak, harus diaudit,” ujarnya.

Sedangkan terkait permintaan Inpex mendapatkan tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) yang ekonomis dan percepatan perizinan sejauh ini masih terus dibahas.

Senior Communication Manager Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan, sejauh ini pihaknya terus bertemu Kementerian ESDM dan SKK Migas membahas kondisi yang dibutuhkan agar proyek Abadi mencapai keekonomian proyek yang baik.

Pihaknya juga masih tetap optimistis bahwa pemerintah memahami dan memberikan keputusan terbaik terkait rencana pengembangan lapangan gas Abadi di Blok Masela. "Sehingga proyek dapat segera dimulai. Sebagaimana keinginan kita semua," ungkap Usman, kepada KONTAN, Senin (5/12).   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×