Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kajian untuk penambahan split sejumlah blok migas masih dilakukan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pihaknya memang melihat adanya regulasi lain yang memungkinkan untuk mendorong insentif bagi hulu migas selain penambahan split. "Kita sedang melakukan evaluasi," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/11).
Sayangnya, Arifin belum mau merinci pihak mana saja yang telah mengajukan permohonan penambahan split.
Baca Juga: DPR dorong Dirjen EBTKE yang baru tingkatkan lifting minyak dan gas
Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Huly Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto bilang kajian dengan Kementerian ESDM masih terus dilakukan. Namun penambahan split nampaknya belum akan jadi prioritas untuk saat ini.
"Sedang mencari upaya agar tambahan split itu alternatif terakhir, kita harapkan insentif lain," kata Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/11).
Sebelumnya, Deputi Perencanaan SKK Migas Jaffee Suardin bilang rencana penambahan split untuk sejumlah blok migas yang diajukan Pertamina kini telah memasuki tahapan akhir. "Kami sudah tahap akhir untuk diskusi dan setujui dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena memang nanti perlu ada hal yang disetujui ESDM," ungkap Jaffee dalam konferensi pers virtual, akhir Oktober lalu.
Jaffee melanjutkan, tahapan panjang telah dilalui SKK Migas dan KKKS demi memperoleh penambahan split. Menurutnya, selama ini telah dilakukan diskusi untuk memastikan potensi tambahan minyak dan gas yang bisa diperoleh jika ada perubahan split pada kontrak bagi hasil kontraktor.
Baca Juga: PR Dirjen Migas baru: Lifting 1 juta barel per hari, hingga soal Blok Rokan
Pasca diskusi dengan KKKS dan pemetaan potensi, SKK Migas selanjutnya mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Pihaknya pun menargetkan rencana penambahan split dapat rampung dalam 1 sampai 2 bulan.
Ia melanjutkan, sebelumnya pengajuan split untuk tahapan negosiasi dan evaluasi memakan waktu hingga setahun. Alokasi waktu berhasil dipangkas menjadi 4 bulan saja. Untuk itu pihaknya optimistis bisa merampungkan dalam waktu yang lebih singkat. "Sedang didiskusikan sekarang, kurang lebih tambahan cadangan minyak 120 juta barel dan gas 1,7 tcf. Jadi ini angka yang sangat signifikan tanpa lakukan eksplorasi," jelas Jaffee.
Ia menjelaskan, peningkatan potensi lapangan migas ini berpotensi meningkatkan keekonomian lapangan migas hingga 10 tahun. "Tidak berhenti pada proposal (penambahan split yang sudah diajukan), kami terus cari potensi yang sama," ujar Jaffee.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) kini tengah mengajukan penambahan split untuk beberapa blok migas demi mengembangkan potensi cadangan. Direktur Pengembangan dan Produksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Taufik Aditiyawarman mengungkapkan saat ini dua blok migas telah diajukan penambahan split yakni Sanga-Sanga dan Mahakam.
"Saat ini PHE sedang melakukan review untuk melakukan develop potensi cadangan atau unblock reserve pada beberapa blok, baik blok dengan kontrak Cost Recovery maupun Gross Split. Agar dapat di kembangkan potensi cadangannya, PHE memerlukan tambahan split," ujar Taufik.
Baca Juga: Menteri PUPR dorong inovasi pembangunan dan operasi bendungan
Selain dua blok yang telah diajukan penambahan migas, saat ini Pertamina pun tengah melakukan kajian internal untuk sejumlah blok migas lain seperti Blok Siak, Blok Kampar, Blok Raja dan Blok Tuban.
Asal tahu saja, Blok Siak dan Blok Kampar menggunakan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery, sementara dua blok lainnya menggunakan Gross Split. Taufik menjelaskan, penambahan split yang berujung pada pengembangan potensi dapat memberikan tambahan hasil bagi pemerintah.
"Dari sisi kontraktor PHE akan meningkatkan valuasi aset serta meningkatkan volume produksi sehingga dapat berkontribusi lebih besar untuk produksi migas nasional," jelas Taufik.
Selanjutnya: Pandemi tak halangi Hyundai untuk luncurkan mobil full EV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News