Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jika Anda berminat ikut lelang rumah murah ini, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Harga penawaran minimal lelang rumah Rp 270,2 juta.
- Jaminan lelang rumah sebesar Rp 54,04 juta.
- Batas akhir pembayaran jaminan lelang rumah 7 Juli 2020
- Lelang rumah berlangsung secara closed bidding di aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id
- Batas akhir penawaran lelang rumah 8 Juli 2020 pukul 09.20 WIB
- Pemenang lelang rumah harus melunasi harga lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang rumah harus membayar bea Lelang sebesar 2% dari harga lelang
Baca juga: Bukan sepeda mahal, inilah pilihan sepeda Vidi Aldiano
Selain itu, calon peserta lelang rumah harus memahami beberapa informasi penting berikut ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil)
- Uang Jaminan lelang rumah harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang rumah.
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (“as is”), biaya dan atau kewajiban yang tertunggak (tagihan PBB, listrik, air, telepon) termasuk apabila ada karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang rumah akan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli dan pihak-pihak berkepentingan/peminat lelang tidak berhak melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Tangerang 1. Peserta lelang rumah dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli, termasuk pengosongannya.
- Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.
- Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang rumah terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
- Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang rumah.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Rumah. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang rumah maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
- Untuk Informasi lelang rumah lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk, Kantor Cabang Jakarta Fatmawati telp. 021 – 75904739 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272
Baca juga: Perhatian, jangan download game ini dari Play Store! Ada program jahatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News