kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pengamat: Go-Jek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi


Rabu, 11 April 2018 / 23:45 WIB
Pengamat: Go-Jek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui kementerian perhubungan meminta perusahaan aplikasi transportasi khusus mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi. Pemerintah memberikan tengat waktu hingga akhir pekan ini.

Menanggapi hal ini manajemen penyedia aplikasi baik Grab Indonesia maupun Go-Jek Indonesia enggan memberikan komentar. Ketika Kontan.co.id menanyakan kepada Public Relations Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini meminta untuk menanyakan hal tersebut ke pemerintah.

"Maaf kalau yang itu lebih baik ditanyakan ke Bapak Menteri saja," ujar Dewi kepada Kontan.co.id pada Rabu (11/4) melalui pesan singkat.

Padahal pekan lalu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Ridzki bilang Grab Indonesia belum mengambil sikap.

Namun Grab Indonesia sudah menanggapi permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan meminta waktu untuk berdiskusi dengan pihak terkait. Ridzki menekankan pihaknya terbuka akan opsi ini.

Sedangkan manajemen Go-Jek Indonesia, Rindu Ragila selalu Public Relations Manager Go-Jek Indonesia tidak menggubris pesan yang Kontan.co.id layangkan terkait keharusan Go-Jek mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi.

Melihat usulan pemerintah ini, Pengamat Indonesia Information and Communication Technology ( ICT) Heru Sutadi mengatakan status ideal bagi Go-Jek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi. Bukan penyedia transportasi itu sendiri.

"Kalau disebut perusahaan transportasi kan mereka tidak punya aset kendaraan dimana di kendaraan dimiliki mitra. Tapi karena sistem pembayaran juga dilakukan lewat aplikasi, maka mereka nggak bisa mengelak sebagai perusahaan transportasi tapi jenisnya perusahaan aplikasi transportasi," jelas Heru kepada Kontan.co.id pada Rabu (11/4).

Heru menilai munculnya desakan agar perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi karena pihak pemerintah agak kesal pada penyedia aplikasi ini yang agak susah dibina. Padahal, izin itu merupakan alat untuk mengatur dan membina sebab ada hak dan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×